Pengancaman Secara Online, Mungkinkah Dipidana?
#Pengancaman #UUITE #KebebasanBerpendapat #KebebasanBerekspresi
Read More#Pengancaman #UUITE #KebebasanBerpendapat #KebebasanBerekspresi
Read MoreDitulis oleh Hardiansyah S.H.,M.H./ Advokat Pada situasi kondisi Pandemi Covid-19 serta pertumbuhan ekonomi yang melamban, membuat sebagian perusahaan melakukan penghematan atau efisiensi diantaranya dengan mengurangi pekerja (PHK) atau bahkan memangkas tunjangan-tunjangan bagi para pekerja, seperti tunjangan fasilitas kerja, bonus, insentif dan sebagainya. Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker No. 6 Tahun […]
Read MoreDitulis oleh Hardiansyah,S.H.,M.H/ Advokat dan Asaad Ahmad SH/ Advokat Pengakhiran perjanjian kerja waktu tertentu dapat terjadi dalam dua hal. Pertama, perjanjian kerja waktu tertentu berakhir dan beralih menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu. Kedua, perjanjian kerja waktu tertentu benar-benar berakhir sesuai dengan selesainya waktu perjanjian kerja. Sedangkan ketentuan mengenai berakhirnya perjanjian kerja diatur dalam Pasal […]
Read MorePKWT, Advokat Bandung, Kantor Hukum Bandung, Ketenagakerjaan, PP 35/2021, Omnibuslaw, UU Cipta Kerja
Read MoreOleh : Asaad Ahmad, S.H. / Advokat Belakangan marak perdagangan menggunakan pasar digital. Pasar digital yang ada saat ini umum digunakan seperti Shopee, Bukalapak, Tokopedia, Lazada, dll. Penggunaan pasar digital mempunyai kerentanan sendiri, misalnya adanya kemungkinan hacking, pencurian data, peretasan, dll. Bagaimana permasalahan tersebut dapat diatasi dan bagaimana bisa membuktikannya perlu dicari tahu. Dalam Pasal […]
Read MoreOleh : Hardiansyah, S.H., M.H. / Advokat Tidak jarang atau bahkan sering kali ketika para ahli waris setelah meninggalnya orang tua (ibu/ bapak/ pewaris) mendapati jika akan dilakukan pemberesan atau pembagian harta warisan, mendapati asset milik pewaris dikuasai oleh pihak ketiga, lalu upaya hukum apa yang dapat ditempuh oleh para ahli waris? Apakah para ahli […]
Read MoreKami berkomitmen secara penuh memberikan pelayanan hukum secara profesional, menjunjung tinggi nilai-nilai Hak Asasi Manusia, prinsip kepercayaan, kesetaraan, membela dan melindungi kepentingan hukum klien.