(022) 2052-3217 10.00 WIB - 16.00 WIB
  • TENTANG KAMI
  • PARTNER
  • AREA PRAKTIK
  • ARTIKEL
  • KONTAK
What are you looking for?
  • 19 April, 2021
  • Artikel
  • By HT Legal Consult
Pengusaha Wajib membayar Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja

Ditulis oleh Hardiansyah S.H.,M.H./ Advokat

Pada situasi kondisi Pandemi Covid-19 serta pertumbuhan ekonomi yang melamban, membuat sebagian perusahaan melakukan penghematan atau efisiensi diantaranya dengan mengurangi pekerja (PHK) atau bahkan memangkas tunjangan-tunjangan bagi para pekerja, seperti tunjangan fasilitas kerja, bonus, insentif dan sebagainya.

Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker No. 6 Tahun 2016 telah menentukan Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THRK) merupakan pendapatan Non-Upah bagi para pekerja dan Pengusaha wajib membayar THRK bagi setiap pekerja baik yang berstatus PKWTT ataupun PKWT paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Besaran THRK bagi pekerja ditentukan berdasarkan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, maka besaran THRK sebesar 1 bulan Upah atau jika masa kerja kurang dari 12 bulan maka besaran THRK akan diberikan secara proporsional berdasarkan masa kerja. Misalnya masa kerja 6 Bulan dengan Upah Rp.5.000.000,- maka besaran THRK @ 6 / 12 x Rp.5.000.000 = Rp.2.500.000,-.

Jika pekerja yang bekerja dengan perjanjian kerja harian lepas maka besaran THRK adalah pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagaman atau Jika pekerja mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, Upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Lalu apakah Pekerja dapat memperoleh THRK lebih dari 1 bulan upah?
Permenaker No 6 Tahun 2016 memberikan keleluasaan kepada perusahaan untuk memberikan THRK melebihi dari 1 bulan upah, hal tersebut dapat ditentukan berdasarkan Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama atau Kebiasaan yang berlaku di perusahaan.

Sumber :
Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan;
Permenaker No 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THRK);

Share this post

Recent posts
  • Wood photo created by Racool_studio - www.freepik.com
    31 August, 2026 DARI WANPRESTASI KE PENIPUAN: MENELISIK KASUS DUGAAN PENIPUAN INVESTASI ARTIS RO By Ht Legal Consult
  • 30 August, 2026 Ketika Rekening Diblokir: Di Mana Batas Perlindungan Nasabah dan Penegakan Hukum? By Ht Legal Consult
  • 26 August, 2026 SENGKETA KEPEMILIKAN PARTAI POLITIK DALAM PERSPEKTIF HUKUM By Ht Legal Consult
  • 11 August, 2026 Korporasi sebagai Subjek Tindak Pidana “Corporate Crime” By Ht Legal Consult
  • 28 July, 2026 Kompetensi Peradilan Agama Dalam Menyelesaikan Perkara Cerai By Ht Legal Consult
Law & Human Rights Office
Konsultasi bersama kami

Kami berkomitmen secara penuh memberikan pelayanan hukum secara profesional, menjunjung tinggi nilai-nilai Hak Asasi Manusia, prinsip kepercayaan, kesetaraan, membela dan melindungi kepentingan hukum klien.

© 2026 htlegalcosnsult.com

Built with all the 💖 in the world by Raw Studio Coop