Ditulis oleh Hardiansyah S.H.,M.H./ Advokat
Pada situasi kondisi Pandemi Covid-19 serta pertumbuhan ekonomi yang melamban, membuat sebagian perusahaan melakukan penghematan atau efisiensi diantaranya dengan mengurangi pekerja (PHK) atau bahkan memangkas tunjangan-tunjangan bagi para pekerja, seperti tunjangan fasilitas kerja, bonus, insentif dan sebagainya.
Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker No. 6 Tahun 2016 telah menentukan Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THRK) merupakan pendapatan Non-Upah bagi para pekerja dan Pengusaha wajib membayar THRK bagi setiap pekerja baik yang berstatus PKWTT ataupun PKWT paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Besaran THRK bagi pekerja ditentukan berdasarkan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, maka besaran THRK sebesar 1 bulan Upah atau jika masa kerja kurang dari 12 bulan maka besaran THRK akan diberikan secara proporsional berdasarkan masa kerja. Misalnya masa kerja 6 Bulan dengan Upah Rp.5.000.000,- maka besaran THRK @ 6 / 12 x Rp.5.000.000 = Rp.2.500.000,-.
Jika pekerja yang bekerja dengan perjanjian kerja harian lepas maka besaran THRK adalah pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagaman atau Jika pekerja mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, Upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Lalu apakah Pekerja dapat memperoleh THRK lebih dari 1 bulan upah?
Permenaker No 6 Tahun 2016 memberikan keleluasaan kepada perusahaan untuk memberikan THRK melebihi dari 1 bulan upah, hal tersebut dapat ditentukan berdasarkan Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama atau Kebiasaan yang berlaku di perusahaan.
Sumber :
Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan;
Permenaker No 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THRK);