Ditulis oleh Hardiansyah,S.H.,M.H/ Advokat dan Asaad Ahmad SH/ Advokat
Pengakhiran perjanjian kerja waktu tertentu dapat terjadi dalam dua hal. Pertama, perjanjian kerja waktu tertentu berakhir dan beralih menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu. Kedua, perjanjian kerja waktu tertentu benar-benar berakhir sesuai dengan selesainya waktu perjanjian kerja.
Sedangkan ketentuan mengenai berakhirnya perjanjian kerja diatur dalam Pasal 61 UU Cipta Kerja, dimana menurut ketentuan tersebut perjanjian kerja berakhir apabila :
- Pekerja/buruh meninggal dunia;
*(jika pekerja meninggal ahli waris pekerja dapat menuntut hak pekerja, atau jika Pengusaha yang meninggal, maka ahli waris pengusaha dapat mengakhiri perjanjian kerja setelah merundingkan dengan pekerja)
- Berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja;
- Selesainya suatu pekerjaan tertentu;
- Adanya putusan pengadilan dan atau putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
- Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, PP/PKB yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja
PP 35/2021 diatur juga mengenai pemberian uang kompensasi bagi pekerja/buruh saat PKWT berakhir. Dalam Pasal 15 PP tersebut disebutkan bahwa pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada Pekerja/Buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT. Pemberian uang kompensasi dilaksanakan pada saat berakhirnya PKWT. Uang kompensasi diberikan kepada Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja paling sedikit 1 (satu) bulan secara terus menerus. Apabila PKWT diperpanjang, uang kompensasi diberikan saat selesainya jangka waktu PKWT sebelum perpanjangan dan terhadap jangka waktu perpanjangan PKWT, uang kompensasi berikutnya diberikan setelah perpanjangan jangka waktu PKWT berakhir atau selesai. Namun, pemberian uang kompensasi tidak berlaku bagi tenaga kerja asing yang dipekerjakan oleh pemberi kerja dalam Hubungan Kerja berdasarkan PKWT.
Penghitungan besaran kompensasi sebagai berikut :
- PKWT selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus, diberikan sebesar 1 (satu) bulan Upah.
- PKWT selama 1 (satu) bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan :
masa kerja x 1 (satu) bulan Upah
12
- PKWT selama lebih dari 12 (dua belas) bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan:
masa keria x 1 (satu) bulan Upah
12
Pengakhiran PKWT sebelum berakhirnya jangka waktu diatur dalam Pasal 17 PP 35/2021 yakni dalam hal salah satu pihak mengakhiri Hubungan Kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT, Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) yang besarannya dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah dilaksanakan oleh Pekerja/Buruh. Apabila pengusaha tidak membayar kompensasi maka akan dikenakan sanksi administratif Pasal 61 ayat (1) PP 35/ 2021 yaitu :
- teguran tertulis;
- pembatasan kegiatan usaha;
- penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; dan
- pembekuan kegiatan usaha.
Pasal 62 UU Ketenagakerjaan masih mengatur ganti rugi jika salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), maka pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.
Sumber :
- Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
- Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja