(022) 2052-3217 10.00 WIB - 16.00 WIB
  • TENTANG KAMI
  • PARTNER
  • AREA PRAKTIK
  • ARTIKEL
  • KONTAK
What are you looking for?
  • 4 June, 2024
  • Artikel
  • By HT Legal Consult
Apakah Dapat Dipidana Jika Memotret Seseorang Sedang Tidur?
https://i1.wp.com/metrum.co.id/kanal/uploads/2019/01/kid-sleeping-illustration-victor-brave-istock_0.png?fit=1666%2C1666&ssl=1

Oleh : Ahmad Rizki Nurfadillah, S.H.

 

Pembahasan kali ini masih satu rangkaian dari tulisan sebelumnya tentang penggunaan foto tanpa izin untuk konten media sosial. Kali ini, penulis akan mencoba menjelaskan tentang mengambil foto seseorang yang sedang tidur. Apabila kita memperhatikan peraturan secara menyeluruh, dapat berdampak buruk hingga menyebabkan permasalahan hukum, meskipun tindakan tersebut mungkin dianggap spele oleh semua orang. Seperti apa aturan tersebut sehingga berujung pidana bagi orang yang memotretnya?

Foto seseorang yang sedang tertidur harus ditinjau lebih lanjut, apakah diposting di media sosial atau dibagikan ke orang lain. Dalam hal ini, orang yang membuat konten tersebut harus memperhatikan peraturan dan larangan yang diatur dalam UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Foto tersebut masuk kedalam kategori dokumen elektronik.

Penjelasan mengenai Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

Sehubungan dengan pasal-pasal UU ITE, terutama pasal 27, batasan dan larangannya jelas untuk mendistribusikan, mentransmisikan, dan membuat dapat diakses Informasi Elektronik dan atau dokumen elektronik dengan konten yang melanggar moral, penghinaan, atau pencemaran nama baik, pemerasan, atau pengencaman. Berkaitan dengan Pasal 27, yang disebutkan di atas, perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut mengenai foto seseorang yang tertidur. Jika foto tersebut mengandung salah satu unsur yang disebutkan dalam Pasal 27, yaitu kesusilaan, penghinaan, atau pencemaran nama baik, pemotret dapat dikenakan hukuman, seperti yang dijelaskan di bawah ini:

Pasal 27 ayat (1) terkait kesusilaan yang berbunyi: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.”

Dalam hal kesusilaan, yang dimaksudkan dalam pasal diatas adalah pertunjukan ketelanjangan, alat kelamin, dan aktivitas seksual yang bertentangan dengan norma-norma sosial yang berlaku di tempat dan waktu perbuatan tersebut dilakukan. Sangat penting untuk mempertimbangkan sejauh mana foto seseorang mengandung muatan kesusilaannya ketika ditarik dalam konteks seseorang yang sedang tidur.

Selain itu, Pasal 27A terkait dengan penghinaan atau pencemaran nama baik yang berbunyi: “Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.”

Sedangkan yang dimaksud dengan menyerang kehormatan atau nama baik ialah perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri orang lain sehingga merugikan orang tersebut, termasuk menista dan/atau memfitnah orang tersebut. Sangat penting untuk mempertimbangkan sejauh mana foto seseorang menyerang kehormatan atau nama baiknya ketika ditarik ketika orang tersebut sedang tidur.

Dalam hal hukuman, pelanggaran terhadap Pasal 27 dapat menyebabkan hukuman penjara tidak lebih dari 6 (enam) tahun dan/atau denda tidak lebih dari Rp. 1.000.000.000,. (satu milyar rupiah), sedangkan Pasal 27A menyebabkan hukuman penjara tidak lebih dari 2 (dua) tahun dan/atau denda tidak lebih dari Rp. 400.000.000,. (empat ratus juta rupiah).

Dari kedua Pasal tersebut secara jelas dan tegas mengatur kehormatan seseorang, meskipun foto seseorang dianggap hanya sebatas tertidur, sebenarnya ada efek yang tidak diketahui dari foto tersebut bagi orang yang di dalamnya, jadi bijaklah dalam menggunakan gadget.

Share this post

Recent posts
  • 3 December, 2024 Legal opinion sebagai kebutuhan dan sistematikanya By HT Legal Consult
  • 5 July, 2024 Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik van Omstandigheden) sebagai alasan Pembatalan Perjanjian By HT Legal Consult
  • 5 June, 2024 RESTRUKTURISASI KREDIT: SALAH SATU SOLUSI KREDIT BERMASALAH By HT Legal Consult
  • https://i1.wp.com/metrum.co.id/kanal/uploads/2019/01/kid-sleeping-illustration-victor-brave-istock_0.png?fit=1666%2C1666&ssl=1
    4 June, 2024 Apakah Dapat Dipidana Jika Memotret Seseorang Sedang Tidur? By HT Legal Consult
  • Foto oleh RODNAE Productions dari Pexels
    3 June, 2024 Haruskah Kontrak Bisnis menggunakan Bahasa Asing? By HT Legal Consult
Law & Human Rights Office
Konsultasi bersama kami

Kami berkomitmen secara penuh memberikan pelayanan hukum secara profesional, menjunjung tinggi nilai-nilai Hak Asasi Manusia, prinsip kepercayaan, kesetaraan, membela dan melindungi kepentingan hukum klien.

© 2025 htlegalcosnsult.com

Built with all the 💖 in the world by Raw Studio Coop