Ditulis oleh Hardiansyah,S.H.,M.H/ Advokat dan Asaad Ahmad SH/ Advokat
Istilah perjanjian kerja termuat dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan). Berdasarkan Pasal 1 angka 14, perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak. perjanjian kerja sendiri dikualifikasin dalam dua jenis yakni perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).
PKWT dan PKWTT lebih spesifik dimuat dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan waktu istirahat dan PHK (PP 35/2021). Dalam Pasal 1 angka 10 disebutkan bahwa PKWT adalah Perjanjian Kerja antara Pekerja/ Buruh dengan Pengusaha untuk mengadakan Hubungan Kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu. Selanjutnya dalam Pasal 1 Angka 11 disebutkan bahwa PKWTT adalah Perjanjian Kerja antara Pekerja/Buruh dengan Pengusaha untuk mengadakan Hubungan Kerja yang bersifat tetap.
PKWT dibuat secara tertulis, serta harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin. Namun demikian, dalam Pasal 2 ayat (2) PP 35/2021 disebutkan bahwa Perjanjian Kerja dibuat secara tertulis atau lisan. Hal ini akan menimbulkan permasalahan hukum apabila perjanjian kerja dibuat secara lisan, mengingat dalam Pasal 14 PP 35/2021 disebutkan bahwa PKWT harus dicatatkan oleh Pengusaha pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. Bagaimana melakukan pencatatan pada perjanjian yang bahkan wujudnya saja tidak ada apabila perjanjian dibuat secara lisan.
PKWT wajib dicatatkan oleh Pengusaha pada Kementerian Bidang ketenagakerjaan secara Daring paling lama 3 hari sejak penandatanganan PKWT. Apabila pencatatan daring belum tersedia, maka pencatatan PKWT dilakukan oleh Pengusaha secara tertulis pada Dinas Bidang Ketenagakerjaan Kab/ Kota paling lama 7 Hari setelah Penadatangan PKWT.
Dalam kaitannya dengan PKWT sendiri diperlukan prasyarat yang diatur dalam Pasal 59 UU Cipta Kerja, yakni perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu sebagai berikut :
- pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
- pekerjaaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama;
- pekerjaan yang bersifat musiman;
- pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan; atau
- pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap.
PKWT tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap. Sementara itu, PKWTT yang tidak memenuhi ketentuan tersebut demi hukum menjadi PKWTT (pekerja tetap). Dimana berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 PUU-XII/2014 sepanjang frasa ”demi hukum”, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Pekerja/buruh dapat meminta pengesahan nota pemeriksaan pegawai pengawas ketenagakerjaan kepada Pengadilan Negeri setempat dengan syarat :
- Telah dilaksanakan perundingan bipartit namun perundingan bipartit tersebut tidak mencapai kesepakatan atau salah satu pihak menolak untuk berunding: dan
- Telah dilakukan pemeriksaan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan berasarkan peraturan perundang-undangan”.
Berdasarkan Pasal 4 dan 5 PP 35/2021, PKWT dapat diklasifikasikan menjadi 3 jenis yakni :
- PKWT berdasarkan jangka waktu, dibuat untuk pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama (paling lama lima tahun), pekerjaan yang bersifat musiman yang pelaksanaannya tergantung pada musim atau cuaca atau kondisi tertentu, pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
- PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu, dibuat untuk pekerjaan yang sekali selesai atau pekerjaan yang sementara sifatnya.
- PKWT yang dapat dilaksanakan terhadap pekerjaan tertentu lainnya yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap, berupa pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan serta pembayaran upah Pekerja/Buruh berdasarkan kehadiran. PKWT dapat dilakukan dengan Perjanjian Kerja harian.
PKWT untuk Jangka waktu berdasarkan PP 35/2021 perjanjian kerja paling lama 5 (lima) tahun. dapat dilakukan perpanjangan PKWT berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dan Pekerja dengan jangka waktu tidak lebih dari 5 Tahun. PP 35/2021 tidak mengatur akibat hukum apabila kontrak lebih dari 5 Tahun. Sementara PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu dapat dilakukan perpanjangan hingga pekerjaan tersebut selesai (tanpa batas waktu).
Sumber :
- Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
- Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja