oleh : Dahman Sinaga, S.H., C.NSP
(Partner)
Perusahaan merupakan suatu kegiatan yang dilakukan dengan terus-menerus dengan tujuan mencari keuntungan. Kegiatan tersebut memerlukan suatu wadah untuk dalam mengelola bisnis tersebut. Wadah tersebut adalah badan usaha atau organisasi perusahaan (business organization). (lihat Prof. Dr. H.Zainal Asikin, S.H., SU dan Dr. L. Wira Pria Suhartana, S.H., M.H., Pengantar Hukum Perusahaan, Jakarta: Kencana 2020 cet ke 3, hlm 6).
Mengacu kepada penjelasan tersebut maka Perusahaan dapat juga diartikan adalah merupakan kegiatan bisnis, sedangkan untuk orang yang menjalankan kegiatan tersebut biasanya disebut Pengusaha atau Businessman.
Bisnis merupakan salah satu upaya manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya dalam mencapai berbagai harapan yang diinginkannya. David McClelland dalam bukunya “The Achieving Society”, Menyatakan teorinya tentang “need for Achievement” atau “kebutuhan untuk berprestasi” dimanifestasikan dalam beberapa pola hidup, yaitu dorongan selalu untuk mengambil resiko (risk tasking), kemauan untuk bekerja keras dalam upaya mencapai suatu tujuan, kecenderungan untuk memiliki rasa tanggung jawab pribadi yang tinggi, dorongan untuk memperdalam pengetahuan tentang tujuan-tujuan konkret untuk suatu kegiatan yang diperlukan dalam rangka penyusunan target.
Konsep yang dikemukakan oleh David McClelland dalam rangka bisnis atau berwiraswasta, haruslah wirausaha terdorong untuk melakukan prediksi bahkan spekulasi dalam menentukan besar kecilnya segmen pasar yang akan diambil dan daya beli pelanggan potensial, mempunyai kecenderungan lebih keras untuk menghadapi tantangan dalam pekerjaannya, tanggungjawab yang tinggi dalam membuat keputusan dan resiko terhadap kegagalan dalam usahanya serta selalu meningkatkan wawasan dan pengetahuan untuk menunjang kegiatan bisnis yang dilakukannya. (lihat: Prof. Dr. Johanes Ibrahim Kosasih dan Anak Agung Sagung Laksmi Dewi, S.H., M.H., Problematika Hukum Perseroan Komanditer, Bandung: PT Refika Aditama, 2019 cet ke:1 hlm 1-2).
Pengusaha/perusahaan dalam menjalankan usahanya tidak terlepas dari modal dan sudah menjadi kelaziman modal usaha ini yang kemudian biasanya dipinjam dari lembaga keuangan atau perbankan sehingga pengusaha/perusahaan memiliki kredit/berhutang kepada bank (untuk menjalankan bisnis atau usahanya (debitur).
Dalam perjalanan bisnis atau usaha meskipun seorang atau sebuah perusahaan sudah memprediksi resiko-resiko dalam usahanya tidak menutup kemungkinan adakalanya menemui situsai seperti kata pepatah “untung tidak dapat diraih malang tidak dapat ditolak” dengan kata lain usahanya merugi atau menemukan kesulitan atau keuntungannya menurun, kerugian dan kesulitan inilah yang kemudian berdampak pada ketidakmampuan melakukan pembayaran angsuran hutang kepada pihak bank.
Menemukan situasi seperti ini biasanya adalah situasi yang paling membingungkan bagi seorang Pengusaha/sebuah perusahaan, disatu sisi dia mempunyai kewajiban untuk melakukan pembayaran hutang disisi lain ia juga harus mengatur modal untuk mempertahankan agar usahanya bisa kembali bangkit dan berjalan dengan lancar, oleh karenanya jalan tengah atau solusi yang dapat ditempuh ialah pengusaha/perusahaan tersebut dapat mengajukan permohonan Restrukturisasi kredit/hutang karena fasilitas itu ada dan diatur dalam Peraturan Bank Indonesia.
Dalam bukunya Iswi Hariyani, S.H., M.H. menyebutkan Restrukturisasi dan penghapusan kredit macet merupakan Tindakan yang sudah lazim dilakukan dikalangan perbankan.hal itu bertujuan untuk menurunkan resiko kredit bermasalah, lebih lanjut ia terangkan sesuai Pasal 1 Angka 25 Peraturan Bank Indonesia Nomor 7 Tahun 2005, restrukturisasi kredit adalah upaya perbaikan yang dilakukan bank dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya yang dilakukan antara lain:
- penurunan suku bunga kredit;
- perpanjangan jangka waktu waktu kredit;
- pengurangan tunggakan bunga kredit;
- pengurangan tungakan pokok kredit; dan/atau
- Konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara.
(lihat Iswi Hariyani, S.H., M.H., Restrukturisasi dan Penghapusan Kredit Macet, Jakarta: PT. Elex Media Komputindo, 2010 cet. pertama, hlm 1-2);
Peraturan Bank Indonesia No.14/15/PBI/2012 Tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum, secara khusus Pasal 1 angka 26, yang pada pokoknya menyatakan adanya restrukturisasi yang merupakan upaya perbaikan yang dilakukan Bank dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya, dan Pasal 52 juga menyatakan yang pada pokoknya menyatakan Bank dapat melakukan restrukturisasi kredit terhadap debitur yang mengalami kesulitan pembayaran pokok dan atau bunga kredit. Oleh karena ada ketentuan yang mengatur mengenai restrukturisasi kredit dimaksud maka apabila permohonan restrukturisasi kredit tidak dikabulkan oleh pihak perbankan, maka pengusaha/ Perusahaan selaku debitur bank dapat menempuh jalur hukum melalui gugatan.
Referensi:
- Dr. H. Zainal Asikin, S.H., S.U. dan Dr. L. Wira Pria Suhartana, S.H., M.H., Pengantar Hukum Perusahaan, Jakarta: Kencana, 2020 cet ke 3;
- Dr. Johanes Ibrahim Kosasih dan Anak Agung Sagung Laksmi Dewi, S.H., M.H., Problematika Hukum Perseroan Komanditer, Bandung: PT Refika Aditama, 2019 cet ke 1;
- Iswi Hariyani, S.H., M.H., Restrukturisasi dan Penghapusan Kredit Macet, Jakarta: PT. Elex Media Komputindo, 2010 cet. pertama;