HT Legal Consult, Author at HT & Partners Legal Consult - Page 3 of 3
Kompensasi Pengakhiran Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Berdasarkan PP 35/2021

Ditulis oleh Hardiansyah,S.H.,M.H/ Advokat dan Asaad Ahmad SH/ Advokat Pengakhiran perjanjian kerja waktu tertentu dapat terjadi dalam dua hal. Pertama, perjanjian kerja waktu tertentu berakhir dan beralih menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu. Kedua, perjanjian kerja waktu tertentu benar-benar berakhir sesuai dengan selesainya waktu perjanjian kerja. Sedangkan ketentuan mengenai berakhirnya perjanjian kerja diatur dalam Pasal […]

Read More
Foto oleh RODNAE Productions dari Pexels
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Pasca Omnibus Law Cipta Kerja

PKWT, Advokat Bandung, Kantor Hukum Bandung, Ketenagakerjaan, PP 35/2021, Omnibuslaw, UU Cipta Kerja

Read More
Pembuktian Elektronik, Bagaimana Pengaturannya?

Oleh : Asaad Ahmad, S.H. / Advokat Belakangan marak perdagangan menggunakan pasar digital. Pasar digital yang ada saat ini umum digunakan seperti Shopee, Bukalapak, Tokopedia, Lazada, dll. Penggunaan pasar digital mempunyai kerentanan sendiri, misalnya adanya kemungkinan hacking, pencurian data, peretasan, dll. Bagaimana permasalahan tersebut dapat diatasi dan bagaimana bisa membuktikannya perlu dicari tahu. Dalam Pasal […]

Read More
Objek waris yang di kuasai oleh pihak ketiga, ahli waris dapat menggugat?

Oleh : Hardiansyah, S.H., M.H. / Advokat Tidak jarang atau bahkan sering kali ketika para ahli waris setelah meninggalnya orang tua (ibu/ bapak/ pewaris) mendapati jika akan dilakukan pemberesan atau pembagian harta warisan, mendapati asset milik pewaris dikuasai oleh pihak ketiga, lalu upaya hukum apa yang dapat ditempuh oleh para ahli waris? Apakah para ahli […]

Read More