Oleh : Asaad Ahmad, S.H., M.H.
Penetapan artis RO sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan dana investasi kembali membuka persoalan klasik dalam hukum pidana Indonesia: kapan kegagalan memenuhi suatu perjanjian dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan?
Pertanyaan tersebut penting karena hubungan antara penipuan dan wanprestasi sering kali berada pada wilayah yang sangat tipis. Seseorang menerima uang berdasarkan suatu perjanjian investasi, kemudian tidak mampu memberikan keuntungan atau mengembalikan modal. Apakah keadaan tersebut dengan sendirinya merupakan tindak pidana? Jawabannya tentu tidak sesederhana itu.
Mengutip dari berbagai media, perkara RO bermula pada 2025 ketika sang artis menawarkan kepada korban untuk menginvestasikan dana pada usaha yang dijalankannya. Para pihak kemudian membuat kesepakatan mengenai penyerahan modal dan keuntungan yang dijanjikan. Namun, ketika waktu yang diperjanjikan tiba, keuntungan tidak diperoleh dan modal juga belum dikembalikan. Perkara tersebut kemudian dilaporkan kepada Polres Metro Jakarta Selatan. Polisi menyatakan perkara telah naik ke tahap penyidikan dan RO kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Fakta tersebut menarik untuk dikaji dari perspektif hukum pidana, terutama untuk melihat batas antara kegagalan bisnis, wanprestasi, dan penipuan.
Penipuan Tidak Sama dengan Gagal Membayar
Dalam konstruksi hukum pidana, penipuan pada dasarnya tidak cukup hanya dibuktikan dengan adanya kerugian korban. Penipuan mensyaratkan adanya cara tertentu yang digunakan pelaku untuk menggerakkan korban menyerahkan sesuatu.
Pada saat peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 2025, ketentuan yang relevan adalah Pasal 378 KUHP yang pada pokoknya mengatur perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama atau keadaan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan sehingga orang lain menyerahkan sesuatu, memberikan utang, atau menghapuskan piutang.
Dengan demikian, terdapat persoalan penting yang harus dibuktikan: apakah sejak awal terdapat tipu muslihat atau rangkaian kebohongan yang menyebabkan korban menyerahkan modal? Pertanyaan ini berbeda dengan pertanyaan apakah RO kemudian mampu atau tidak mampu memenuhi kewajibannya.
Misalnya, seseorang menawarkan investasi dengan keadaan usaha yang benar-benar ada. Ia kemudian menerima modal dan menjalankan usaha tersebut. Akan tetapi, usaha mengalami kerugian sehingga keuntungan tidak dapat dibayarkan dan modal belum dapat dikembalikan. Keadaan tersebut pada dasarnya lebih dekat kepada persoalan keperdataan.
Sebaliknya, apabila sejak awal orang tersebut mengetahui bahwa usaha tidak ada, mengetahui bahwa modal tidak akan digunakan sebagaimana yang dijanjikan, memberikan informasi palsu mengenai kondisi usaha, atau menggunakan serangkaian kebohongan untuk memperoleh uang korban, maka persoalannya dapat bergerak ke ranah pidana.
Dengan kata lain, titik pembeda antara wanprestasi dan penipuan terletak pada adanya tipu muslihat dan itikad buruk sejak awal hubungan hukum, bukan semata-mata pada adanya kegagalan memenuhi prestasi.
Mahkamah Agung juga telah menegaskan pentingnya membedakan wanprestasi dan penipuan berdasarkan ada atau tidaknya itikad buruk sejak awal. Dalam pemberitaan resmi Mahkamah Agung mengenai Putusan Nomor 1689 K/PID/2015, ditegaskan bahwa hubungan yang pada awalnya dilandasi kejujuran dan kemudian mengalami kegagalan memenuhi kewajiban berbeda dengan hubungan yang sejak awal dibangun dengan tipu muslihat.
Kasus RO: Apa yang Harus Dibuktikan?
Dalam perkara RO, berdasarkan informasi yang disampaikan kepolisian, terdapat suatu hubungan investasi yang didahului oleh penawaran usaha, penyerahan modal, dan kesepakatan mengenai keuntungan. Namun, fakta bahwa keuntungan tidak diperoleh dan modal belum dikembalikan belum dengan sendirinya membuktikan penipuan.
Penyidik harus menguji lebih jauh bagaimana investasi tersebut ditawarkan dan apa yang terjadi ketika dana diserahkan. Setidaknya terdapat beberapa pertanyaan hukum yang penting.
Pertama, apakah usaha yang ditawarkan benar-benar ada? Kedua, apakah dana yang diterima benar-benar digunakan untuk kegiatan usaha sebagaimana diperjanjikan? Ketiga, apakah informasi mengenai usaha, keuntungan, dan risiko investasi yang diberikan kepada korban merupakan informasi yang benar? Keempat, apakah sejak awal terdapat kehendak untuk tidak memenuhi kewajiban atau memperoleh dana dengan cara menipu? Kelima, apakah terdapat rangkaian kebohongan atau tipu muslihat yang secara kausal menyebabkan korban menyerahkan uangnya?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut jauh lebih menentukan daripada sekadar fakta bahwa modal belum dikembalikan. Sebab, dalam hukum pidana berlaku prinsip bahwa seseorang hanya dapat dipidana apabila unsur tindak pidana yang didakwakan terbukti secara sah dan meyakinkan. Status tersangka sendiri merupakan bagian dari proses penegakan hukum dan tidak boleh diperlakukan sebagai putusan bahwa seseorang telah bersalah.
Batas Tipis antara Wanprestasi dan Penipuan
Perbedaan antara penipuan dan wanprestasi telah lama menjadi persoalan dalam praktik peradilan. Mahkamah Agung bahkan memiliki yurisprudensi yang menegaskan bahwa tidak setiap hubungan kontraktual yang gagal dilaksanakan otomatis merupakan penipuan.
Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 325 K/Pid/1985, misalnya, Mahkamah Agung menegaskan bahwa suatu perbuatan yang pada hakikatnya merupakan persoalan keperdataan tidak dapat serta-merta dikonstruksikan sebagai delik penipuan apabila unsur penipuannya tidak terbukti. Kaidah tersebut penting untuk mencegah kriminalisasi terhadap kegagalan kontraktual.
Bayangkan seseorang meminjam uang dengan niat baik untuk mengembangkan usaha. Setelah menerima uang, usaha tersebut mengalami kerugian besar karena kondisi pasar. Ia kemudian tidak mampu mengembalikan pinjaman. Perbuatan tersebut dapat merupakan wanprestasi, tetapi belum tentu penipuan.
Sebaliknya, apabila sejak awal orang tersebut meminjam uang dengan menggunakan identitas palsu, memberikan laporan usaha palsu, menciptakan usaha fiktif, atau menggunakan kebohongan untuk meyakinkan korban bahwa investasinya aman, maka konstruksi pidana menjadi jauh lebih kuat. Dengan demikian, kegagalan memenuhi janji merupakan fakta yang harus dijelaskan, tetapi bukan otomatis unsur penipuan.
Persoalan Pembuktian Itikad pada Saat Awal Perjanjian
Dalam perkara investasi, persoalan paling sulit justru terletak pada pembuktian kondisi batin pelaku pada saat perjanjian dibuat. Seseorang mungkin pada awalnya benar-benar berniat menjalankan usaha dan membayar keuntungan. Akan tetapi, beberapa bulan kemudian usahanya mengalami masalah. Apabila kemudian ia gagal membayar, kegagalan tersebut tidak otomatis membuktikan bahwa pada saat awal perjanjian ia sudah berniat menipu.
Karena itu, aparat penegak hukum perlu melihat rangkaian peristiwa secara utuh. Misalnya, komunikasi sebelum investasi, dokumen perjanjian, rekening penerimaan dan penggunaan dana, kondisi usaha yang sebenarnya, informasi yang diberikan kepada investor, serta tindakan setelah jatuh tempo.
Dari keseluruhan rangkaian tersebut dapat dilihat apakah terdapat indikasi bahwa hubungan investasi sejak awal dibangun dengan itikad buruk. Pendekatan demikian sejalan dengan pandangan Mahkamah Agung bahwa itikad awal menjadi faktor penting untuk membedakan penipuan dari wanprestasi.
Perubahan KUHP dan Relevansinya
Perkara ini juga menarik karena terjadi pada masa transisi hukum pidana Indonesia. Peristiwa yang menjadi dasar laporan terjadi pada 2025, sedangkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
KUHP Nasional kemudian mengatur tindak pidana penipuan dalam Pasal 492. Rumusannya tetap mempertahankan elemen penting penipuan, yaitu maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau kedudukan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kata bohong yang menggerakkan orang lain menyerahkan barang, memberikan utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang.
Namun, dalam perkara yang perbuatannya dilakukan sebelum berlakunya KUHP Nasional, persoalan hukum mengenai waktu terjadinya tindak pidana dan asas non-retroaktif harus diperhatikan secara serius.
Hal ini menunjukkan bahwa hukum pidana tidak hanya berbicara mengenai apakah seseorang gagal memenuhi perjanjian, tetapi juga mengenai kapan perbuatan dilakukan dan hukum mana yang berlaku pada saat perbuatan tersebut terjadi.
Penutup
Kasus dugaan penipuan investasi yang menjerat RO memberikan pelajaran penting mengenai batas antara hukum pidana dan hukum perdata. Tidak setiap investasi yang gagal menghasilkan keuntungan merupakan penipuan. Tidak setiap modal yang belum dikembalikan merupakan tindak pidana. Penegakan hukum pidana harus mampu menemukan apakah terdapat tipu muslihat, rangkaian kebohongan, atau niat menguntungkan diri secara melawan hukum sejak awal hubungan investasi tersebut dibangun.
Karena itu, dalam perkara RO, pembuktian yang paling penting bukan sekadar membuktikan bahwa korban mengalami kerugian dan modal belum dikembalikan. Yang jauh lebih penting adalah membuktikan bagaimana korban diyakinkan untuk menyerahkan modal, informasi apa yang diberikan kepadanya, bagaimana dana tersebut digunakan, dan apakah sejak awal telah terdapat kehendak untuk memperoleh keuntungan melalui cara-cara yang bersifat menipu.
Apabila yang terbukti hanya kegagalan memenuhi kewajiban akibat persoalan bisnis, maka instrumen hukum perdata memiliki tempat yang lebih tepat. Namun apabila ditemukan bukti bahwa sejak awal terdapat tipu muslihat atau rangkaian kebohongan yang menggerakkan korban menyerahkan uang, maka hukum pidana dapat bekerja.
Pada akhirnya, prinsip yang harus dijaga adalah jangan sampai setiap kegagalan bisnis dikriminalisasi, tetapi jangan pula hubungan kontraktual dijadikan tameng untuk menyembunyikan penipuan. Di situlah batas sekaligus tantangan penegakan hukum pidana dalam perkara investasi.


