Oleh : Asaad Ahmad, S.H., M.H.
Bayangkan suatu pagi seseorang mencoba melakukan transfer melalui mobile banking. Transaksi gagal. Ia mencoba menarik uang di ATM—tidak bisa. Ketika menghubungi bank, jawabannya singkat: rekening sedang diblokir atau transaksi dihentikan sementara.
Pertanyaan pun muncul: Mengapa rekening saya diblokir? Apakah bank boleh melakukannya? Apakah data pribadi saya aman? Dan jika pemblokiran dilakukan karena dugaan tindak pidana, apakah saya otomatis dianggap sebagai pelaku kejahatan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi semakin penting di tengah meningkatnya penipuan digital, perjudian online, pencucian uang, jual beli rekening, pencurian identitas, dan berbagai bentuk kejahatan yang menjadikan rekening bank sebagai pintu masuk maupun tempat persembunyian aliran dana.
Di satu sisi, negara dan industri perbankan harus mampu bergerak cepat untuk menghentikan aliran dana yang diduga berkaitan dengan tindak pidana. Di sisi lain, rekening bank bukan sekadar nomor rekening. Di dalamnya terdapat uang, identitas, riwayat transaksi, dan informasi keuangan pribadi yang dilindungi oleh hukum.
Di sinilah persoalan pemblokiran rekening menjadi menarik bagaimana menyeimbangkan kepentingan penegakan hukum dengan hak atas keamanan dan pelindungan data nasabah?
Rekening bank bukan sekadar tempat menyimpan uang
Dalam sistem perbankan modern, rekening menyimpan jauh lebih banyak informasi daripada sekadar saldo. Di balik sebuah rekening terdapat identitas nasabah, nomor rekening, alamat, nomor telepon, riwayat transaksi, pihak yang menerima atau mengirim dana, pola transaksi, hingga informasi mengenai kondisi keuangan seseorang.
UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) secara tegas memasukkan data keuangan pribadi sebagai Data Pribadi yang bersifat spesifik. Penjelasan UU tersebut bahkan menyebut jumlah simpanan pada bank, termasuk tabungan dan deposito, serta data kartu kredit sebagai bagian dari data keuangan pribadi.
Artinya, ketika sebuah rekening menjadi objek pemeriksaan, penghentian transaksi, atau pemblokiran, yang dipertaruhkan sebenarnya bukan hanya akses terhadap uang. Data pribadi nasabah juga ikut berada dalam ruang pemeriksaan dan pemrosesan. Karena itu, tindakan terhadap rekening harus dilihat dari dua perspektif sekaligus, keamanan dana dan keamanan data.
Pemblokiran bukan selalu berarti nasabah melakukan kejahatan
Istilah “pemblokiran rekening” sering digunakan secara umum, padahal secara hukum terdapat beberapa bentuk tindakan yang berbeda. Ada rekening yang dibatasi karena kepentingan administratif atau manajemen risiko bank. Ada pula rekening yang transaksinya dihentikan sementara karena terdapat indikasi transaksi mencurigakan. Dalam perkara pidana, aparat penegak hukum juga dapat melakukan tindakan hukum terhadap rekening dan dana yang berkaitan dengan suatu perkara.
Salah satu contoh yang banyak mendapat perhatian adalah kewenangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam melakukan penghentian sementara transaksi. PPATK menjelaskan bahwa berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, PPATK memiliki kewenangan meminta penyedia jasa keuangan menghentikan sementara transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana.
Dengan demikian, penghentian sementara transaksi tidak dengan sendirinya berarti pemilik rekening telah terbukti melakukan tindak pidana. Ini merupakan perbedaan yang sangat penting. Tindakan penghentian sementara pada dasarnya dapat menjadi langkah preventif, yaitu mencegah dana bergerak lebih jauh ketika terdapat indikasi risiko. Sementara penentuan seseorang sebagai pelaku tindak pidana tetap membutuhkan proses penegakan hukum dan pembuktian sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Dengan kata lain rekening dapat dihentikan sementara untuk mencegah risiko kejahatan, tetapi penghentian rekening bukanlah putusan bahwa pemilik rekening bersalah.
Mengapa negara perlu dapat menghentikan rekening?
Jawabannya sederhana, karena rekening bank semakin sering digunakan sebagai sarana kejahatan. PPATK dalam berbagai analisisnya menemukan penggunaan rekening untuk menampung dana hasil penipuan, narkotika, perjudian online, korupsi, penggelapan, peretasan, hingga penggunaan rekening nominee. Rekening dormant juga dinilai rentan disalahgunakan karena tidak aktif dan dalam kondisi tertentu tidak lagi berada dalam pengawasan aktif pemiliknya.
Pada 2026, misalnya, PPATK melaporkan penghentian sementara transaksi terhadap 2.815 rekening yang terkait dengan aktivitas perjudian online dalam periode pertengahan Juni sampai Juli 2026, dengan total saldo sekitar Rp325,43 miliar. Angka tersebut menunjukkan satu hal, kecepatan merupakan bagian penting dari penegakan hukum di sektor keuangan.
Jika dana hasil penipuan dibiarkan berpindah dari satu rekening ke rekening lain dalam hitungan menit, maka proses hukum yang terlalu lambat justru dapat membuat dana tersebut hilang, dipindahkan ke rekening lain, atau bahkan dikonversi ke bentuk aset lain.
Karena itu, mekanisme penghentian sementara memiliki fungsi penting sebagai financial containment, menahan pergerakan dana sebelum risiko menjadi lebih besar. Namun, justru karena kewenangan tersebut kuat, mekanismenya harus dibangun dengan prinsip legalitas, kehati-hatian, proporsionalitas, akuntabilitas, dan keterlacakan.
Persoalan berikutnya: bagaimana dengan data nasabah?
Di sinilah UU PDP memberikan perspektif yang sangat penting. UU PDP mewajibkan Pengendali Data Pribadi melindungi dan memastikan keamanan data yang diproses, menjaga kerahasiaan, mencegah pemrosesan yang tidak sah, serta mencegah akses yang tidak sah terhadap Data Pribadi.
Dengan demikian, ketika bank atau lembaga yang berwenang memproses informasi rekening untuk kepentingan penegakan hukum, bukan berarti seluruh informasi tersebut bebas digunakan atau disebarluaskan. Kewenangan untuk mengakses atau memproses data tidak identik dengan kewenangan untuk membuka data kepada siapa saja.
UU PDP bahkan memberikan larangan terhadap setiap orang untuk secara melawan hukum memperoleh, mengungkapkan, atau menggunakan Data Pribadi milik orang lain. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai pidana, dengan ancaman yang berbeda-beda tergantung bentuk perbuatannya.
Ini menjadi sangat relevan dalam konteks rekening bank. Misalnya, seorang pegawai memiliki akses terhadap data nasabah karena kewenangan pekerjaannya. Akses tersebut tidak serta-merta memberikan hak untuk:
- mengambil data nasabah untuk kepentingan pribadi;
- membagikan mutasi rekening kepada pihak yang tidak berwenang;
- menyebarkan informasi rekening melalui media sosial;
- menggunakan data nasabah untuk melakukan penipuan;
- atau memanfaatkan informasi transaksi untuk kepentingan di luar tujuan yang sah.
Akses karena jabatan harus tetap dibatasi oleh tujuan dan kewenangan.
Pemblokiran rekening juga tidak boleh menjadi pintu masuk kebocoran data
Ada paradoks yang menarik di sini. Tujuan pemblokiran rekening bisa saja untuk melindungi masyarakat dari kejahatan, tetapi proses pemblokiran yang tidak aman justru dapat menciptakan risiko baru berupa kebocoran data nasabah.
Misalnya, apabila terlalu banyak pihak memperoleh informasi mengenai rekening yang sedang diperiksa, maka informasi tersebut dapat digunakan untuk melakukan pemerasan, penipuan, social engineering, atau bahkan pengambilalihan akun.
Risikonya semakin besar ketika masyarakat menerima pesan seperti “Rekening Anda akan diblokir karena terindikasi tindak pidana. Segera kirim OTP dan data rekening untuk verifikasi.” Modus seperti ini sangat berbahaya.
PPATK sendiri telah mengingatkan masyarakat mengenai penipuan yang mengatasnamakan PPATK, termasuk modus ancaman pemblokiran rekening dan permintaan data rahasia seperti OTP, PIN, dan password. PPATK menegaskan bahwa lembaga tersebut tidak meminta uang maupun data rahasia masyarakat melalui modus semacam itu.
Artinya, informasi mengenai pemblokiran rekening sendiri merupakan informasi yang memiliki nilai bagi pelaku kejahatan. Semakin banyak informasi yang bocor, semakin mudah pelaku melakukan rekayasa sosial terhadap nasabah.
Bagaimana jika pemblokiran ternyata keliru?
Ini adalah persoalan yang tidak kalah penting. Sistem pengawasan berbasis teknologi menggunakan algoritma, risk scoring, pola transaksi, laporan, dan indikator tertentu. Sistem tersebut memang dapat meningkatkan kemampuan deteksi, tetapi tidak selalu sempurna.
Nasabah yang sebenarnya tidak melakukan tindak pidana dapat saja memiliki pola transaksi yang dianggap tidak biasa. Contohnya, seseorang menerima sejumlah transfer dalam waktu singkat karena menjalankan kegiatan usaha. Sistem dapat melihatnya sebagai pola yang berisiko. Padahal transaksi tersebut sebenarnya sah.
Karena itu, indikasi bukanlah bukti kesalahan. Dalam konteks perlindungan data, UU PDP juga memberikan hak kepada subjek data untuk memperoleh informasi mengenai dasar kepentingan hukum dan tujuan permintaan serta penggunaan data, serta hak untuk memperbarui atau memperbaiki data yang tidak akurat.
Memang, hak tersebut harus dibaca bersama dengan ketentuan khusus mengenai penegakan hukum dan pengawasan sektor keuangan. UU PDP sendiri memberikan pengecualian tertentu terhadap sejumlah kewajiban dalam konteks penegakan hukum dan pengawasan sektor jasa keuangan, sepanjang dilaksanakan dalam rangka menjalankan ketentuan undang-undang.
Karena itu, pelindungan data bukan berarti setiap informasi mengenai proses pemeriksaan harus dibuka kepada nasabah secara bebas. Tetapi pelindungan data juga tidak boleh dimaknai sebagai alasan untuk menghilangkan akuntabilitas. Yang dibutuhkan adalah keseimbangan.
Dari sudut hukum pidana, siapa yang dapat bertanggung jawab?
Pemblokiran rekening yang sah tentu berbeda dengan tindakan seseorang yang secara ilegal mengakses atau memanfaatkan data rekening. Setidaknya terdapat beberapa kemungkinan persoalan pidana.
Pertama, penyalahgunaan data pribadi. UU PDP secara khusus mengatur larangan memperoleh, mengungkapkan, menggunakan, atau memalsukan Data Pribadi secara melawan hukum. Beberapa bentuk perbuatan tersebut dapat dikenai pidana penjara dan denda yang signifikan.
Ini berarti pegawai, pihak ketiga, atau siapa pun yang memperoleh akses terhadap informasi rekening secara sah tetapi kemudian menyalahgunakannya tetap dapat menghadapi konsekuensi hukum.
Kedua, penyalahgunaan rekening sebagai sarana tindak pidana. Rekening yang digunakan untuk menampung hasil penipuan, perjudian online, korupsi, narkotika, atau tindak pidana lainnya dapat menjadi bagian penting dalam proses pembuktian dan penelusuran aliran dana.
Dalam konteks tindak pidana pencucian uang, rekening bahkan dapat menjadi salah satu mata rantai yang menghubungkan hasil kejahatan dengan pelaku atau jaringan yang lebih luas.
Itulah sebabnya penundaan atau penghentian transaksi tidak semata-mata bertujuan “menghukum rekening”, melainkan mencegah dana yang diduga berkaitan dengan kejahatan terus bergerak.
Ketiga, manipulasi atau pemalsuan data. Risiko lainnya adalah penggunaan identitas orang lain untuk membuka atau mengendalikan rekening. UU PDP juga melarang pembuatan atau pemalsuan Data Pribadi dengan maksud memperoleh keuntungan yang dapat menimbulkan kerugian bagi orang lain. Perbuatan tersebut dapat dikenai pidana.
Karena itu, keamanan data dan penegakan hukum sebenarnya bukan dua agenda yang terpisah. Keduanya justru saling memperkuat. Rahasia bank bukan berarti rekening kebal dari pemeriksaan
Dalam praktik, sering muncul anggapan bahwa rekening bank merupakan wilayah yang sepenuhnya rahasia sehingga tidak boleh diperiksa oleh pihak lain. Anggapan tersebut tidak tepat. Rahasia bank memang merupakan prinsip fundamental dalam perbankan, tetapi hukum juga menyediakan pengecualian dalam kondisi tertentu, termasuk untuk kepentingan penegakan hukum dan kepentingan lain yang secara tegas diatur peraturan perundang-undangan.
UU Perbankan sendiri masih berlaku dan telah mengalami beberapa perubahan, antara lain melalui UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Dengan demikian, kerahasiaan bank harus dipahami sebagai kewajiban menjaga informasi nasabah, bukan sebagai tameng absolut terhadap penegakan hukum.
Namun sebaliknya, adanya kewenangan untuk membuka atau mengakses informasi juga bukan berarti informasi tersebut dapat digunakan tanpa batas. Prinsipnya sederhana, rahasia bank dapat dibuka berdasarkan dasar hukum yang sah, tetapi setelah dibuka tetap harus dijaga penggunaannya.
Pemblokiran yang sehat membutuhkan “jejak audit”
Dari perspektif tata kelola, setiap tindakan terhadap rekening seharusnya dapat menjawab setidaknya lima pertanyaan: Siapa yang memerintahkan? Apa rekening atau transaksi yang dikenai tindakan? Mengapa tindakan tersebut dilakukan? Berdasarkan kewenangan apa tindakan tersebut dilakukan? Dan sampai kapan tindakan tersebut berlaku atau kapan harus ditinjau kembali?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting karena pemblokiran rekening merupakan tindakan yang secara langsung berdampak pada hak ekonomi seseorang. Dalam sistem yang baik, setiap akses dan tindakan terhadap data rekening seharusnya memiliki audit trail: siapa yang mengakses, kapan diakses, informasi apa yang digunakan, untuk tujuan apa, dan kepada siapa informasi tersebut diteruskan.
Ini bukan sekadar persoalan teknologi informasi. Ini adalah persoalan akuntabilitas hukum.
Menarik pelajaran dari rekening dormant
Kebijakan PPATK terhadap rekening dormant memberikan contoh menarik mengenai bagaimana keamanan dana dan keamanan data dapat berjalan bersamaan. Pada 2025, PPATK melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening yang dikategorikan dormant karena ditemukan risiko penyalahgunaan rekening untuk berbagai tindak pidana. PPATK menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan penghapusan hak nasabah atas dananya. Nasabah tetap memiliki hak atas dana dan dapat mengajukan reaktivasi sesuai prosedur.
Setelah proses analisis selesai, PPATK menyatakan bahwa lebih dari 100 juta rekening, atau sekitar 90 persen rekening yang terdampak, telah kembali aktif melalui proses yang dilakukan bersama perbankan. PPATK juga menekankan pentingnya pengkinian data nasabah sebagai bagian dari proses Know Your Customer (KYC).
Pelajaran penting dari kebijakan tersebut adalah bahwa penghentian sementara seharusnya memiliki orientasi perlindungan, bukan semata-mata pembatasan. Artinya, mekanisme harus dirancang agar:
- dana tetap terlindungi;
- data nasabah tetap aman;
- tindakan memiliki dasar hukum yang jelas;
- terdapat mekanisme verifikasi;
- terdapat jalur pemulihan atau reaktivasi;
- dan terdapat evaluasi terhadap rekening yang ternyata tidak memiliki risiko sebagaimana diduga.
Tantangan terbesar: menemukan titik keseimbangan
Pada akhirnya, persoalan pemblokiran rekening tidak dapat diselesaikan hanya dengan memilih antara “keamanan” atau “privasi”. Keduanya harus berjalan bersama. Jika negara terlalu mudah membiarkan rekening yang terindikasi digunakan untuk kejahatan tetap bertransaksi, sistem keuangan dapat menjadi sarana kejahatan.
Sebaliknya, jika rekening dapat diblokir tanpa mekanisme yang jelas, tanpa pengawasan, tanpa pembatasan akses data, dan tanpa mekanisme pemulihan yang memadai, maka kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan juga dapat terganggu.
Karena itu, ukuran keberhasilan bukan sekadar berapa banyak rekening yang berhasil diblokir. Ukuran yang lebih penting adalah berapa banyak kejahatan yang berhasil dicegah tanpa mengorbankan hak nasabah yang sah.
Penutup: keamanan bukan hanya soal menghentikan transaksi
Rekening bank merupakan bagian penting dari kehidupan ekonomi masyarakat. Ketika rekening dihentikan, dampaknya dapat langsung terasa: gaji tidak dapat digunakan, pembayaran tertunda, kegiatan usaha terganggu, dan kebutuhan sehari-hari bisa ikut terdampak.
Karena itu, pemblokiran rekening harus ditempatkan sebagai tindakan hukum yang serius bukan sekadar tombol on/off dalam sistem perbankan. Di satu sisi, aparat dan lembaga keuangan harus mampu bertindak cepat menghadapi kejahatan yang bergerak dalam hitungan detik. Di sisi lain, setiap tindakan harus tetap menghormati legalitas, proporsionalitas, kerahasiaan, keamanan data, akuntabilitas, dan hak nasabah.
Pada akhirnya, rekening yang aman bukan hanya rekening yang bebas dari transaksi ilegal. Rekening yang aman adalah rekening yang terlindungi dari kejahatan, terlindungi dari penyalahgunaan data, dan sekaligus terlindungi dari tindakan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Sebab dalam sistem keuangan modern, melindungi uang tanpa melindungi data belum cukup dan melindungi data tanpa mampu menghentikan kejahatan juga bukan solusi. Yang dibutuhkan adalah keduanya, penegakan hukum yang tegas dan pelindungan data yang kuat.


