(022) 2052-3217 10.00 WIB - 16.00 WIB
  • TENTANG KAMI
  • PARTNER
  • AREA PRAKTIK
  • ARTIKEL
  • KONTAK
What are you looking for?
  • 11 August, 2026
  • Artikel
  • By Ht Legal Consult
Korporasi sebagai Subjek Tindak Pidana “Corporate Crime”

oleh Hardiansyah,S.H.,M.H

Sebagaimana yang sering diketahui oleh masyarakat awam, subjek tindak pidana merupakan orang. Namun pada perkembangan hukum pidana, korporasi juga sebagai subjek tindak pidana. Yang sebelumnya korporasi atau pengurus korporasi hanya terikat pada tindak pidana khusus atau tertentu seperti Tindak Pidana Lingkungan Hidup, Tindak Pidana Korupsi, maupun Tindak Pidana Pencucian Uang (money laundering). Sejak berlakunya UU 1/2023 tentang KUHP, Korporasi sebagai subjek tindak pidana “Corporate Crime”.

Pembebanan pertanggungjawaban pidana kepada korporasi merupakan konsep baru, yaitu baru muncul ditahun 1990-an. Dikemukan oleh Henry N.Pontel & Gilbert Geis dalam tulisannya yang berjudul International Handbook of white collar and corporate crime bawah “corporate crime is hardly new”[1].

Corporate crime atau “tindak pidana korporasi” menurut US Legal adalah: “Corporate crime means crimes committed either by a business entity or corporation, or by individuals that may be identified with a corporation or other business entity”.

Lebih lanjut US Legal menjelaskan:

“A corporate crime is the act of its personnel and need not be authorized or ratified by its officials. It is sufficient if the officials were exercising customary powers on behalf of the corporation. Thus, to a substantial degree, the crime of the corporation is interwoven with the acts of its officials. Such criminal acts are reflective of the character of the persons who manage the corporation. Consequently, it would seem reasonable to utilize a corporate crime to impeach a corporate official’s credibility if the official is connected to the crime.

Menurut Sutan Remy Sjahdeini, tindak pidana korporasi adalah tindak pidana, baik komisi maupun omisi, yang dilakukan dengan sengaja dan bersifat melawan hukum oleh personel pengendali korporasi atau diperintahkan dengan sengaja olehnya untuk dilakukan oleh orang lain, sepanjang tindak pidana tersebut dilakukan dalam batas tugas, kewajiban, dan wewenang dari jabatan personel pengendali korporasi yang bersangkutan dan sesuai dengan maksud dan tujuan korporasi sebagaimana yang ditentukan didalam Anggaran Dasar Korporasi serta bertujuan untuk memperoleh manfaat bagi korporasi, baik berupa manfaat finansial maupun non non finansial[2].

Baru-baru ini, kepolisian menetapkan 2 (dua) Direktur perusahaan sebagai tersangka atas kecelakaan maut Bus ALS di Sumatera Selatan. ditersangkakan diduga melanggar Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juncto Pasal 474 KUHP Nasional serta Pasal 315 UU LLAJ terkait dugaan kelalaian dan pertanggungjawaban korporasi[3].

Melihat dari perkembangan hukum pidana, Pasca pemberlakuan KUHP Baru, Korporasi sebagai subjek tindak pidana, berikut ketentuan korporasi sebagai subjek tindak pidana didalam KUHP Baru:

Pasal 46

Tindak Pidana oleh Korporasi merupakan Tindak Pidana yang dilakukan oleh pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional dalam struktur organisasi Korporasi atau orang yang berdasarkan hubungan kerja atau berdasarkan hubungan lain yang bertindak untuk dan atas nama Korporasi atau bertindak demi kepentingan Korporasi, dalam lingkup usaha atau kegiatan Korporasi tersebut, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.

Pasal 47

Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Tindak Pidana oleh Korporasi dapat dilakukan oleh pemberi perintah, pemegang kendali, atau pemilik manfaat Korporasi yang berada di luar struktur organisasi, tetapi dapat mengendalikan Korporasi.

Pasal 48

Tindak Pidana oleh Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dan Pasal 47 dapat dipertanggungjawabkan, jika:

  1. termasuk dalam lingkup usaha atau kegiatan sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar atau ketentuan lain yang berlaku bagi Korporasi;
  2. menguntungkan Korporasi secara melawan hukum;
  3. diterima sebagai kebijakan Korporasi;
  4. Korporasi tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan pencegahan, mencegah dampak yang lebih besar dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana; dan/ atau
  5. Korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana.

Pasal 49

Pertanggunglawaban atas Tindak Pidana oleh Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dikenakan terhadap Korporasi, pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, dan/ atau pemilik manfaat Korporasi.

Berdasarkan ketentuan UU 1/2023 tentang KUHP, Direktur Korporasi maupun “Beneficial owner” orang penerima manfaat dari kegiatan korporasi, dapat dimintakan pertanggung jawaban pidana apabila korporasi tersebut melakukan tindak pidana atau perbuatan melawan hukum;

sumber:

[1] Sutan Remy Sjahdeini, Ajaran Pemidanaan: Tindak Pidana Korporasi dan Seluk Beluknya. Jakarta, 2017, Cetakan kedua, Hlm 21.

[2] Opcit hlm 53-54

[3] https://www.detik.com/sumbagsel/berita/d-8607596/2-direktur-yang-jadi-tersangka-kecelakaan-maut-bus-als-penuhi-panggilan-polisi

corporate crime korporasi tindak pidana korporasi

Share this post

Recent posts
  • 11 August, 2026 Korporasi sebagai Subjek Tindak Pidana “Corporate Crime” By Ht Legal Consult
  • 28 July, 2026 Kompetensi Peradilan Agama Dalam Menyelesaikan Perkara Cerai By Ht Legal Consult
  • 3 December, 2024 Legal opinion sebagai kebutuhan dan sistematikanya By HT Legal Consult
  • 5 July, 2024 Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik van Omstandigheden) sebagai alasan Pembatalan Perjanjian By HT Legal Consult
  • 5 June, 2024 Restrukturisasi Kredit: Salah satu solusi kredit bermasalah By HT Legal Consult
Law & Human Rights Office
Konsultasi bersama kami

Kami berkomitmen secara penuh memberikan pelayanan hukum secara profesional, menjunjung tinggi nilai-nilai Hak Asasi Manusia, prinsip kepercayaan, kesetaraan, membela dan melindungi kepentingan hukum klien.

© 2026 htlegalcosnsult.com

Built with all the 💖 in the world by Raw Studio Coop