oleh HARDIANSYAH, S.H., M.H
advokat/konsultan hukum
Kegiatan keperdataan (privat) sering kali terjadi dalam kegiatan sehari-sehari dimasyarakat, misalnya saja terjadinya transaksi jual beli barang. Kegiatan transaksi biasanya penjual memberikan nota pembelian lalu pembeli menyerahkan/membayar sejumlah uang. Atau misalnya seorang penyewa rumah diberikan kuitansi penyewaan dengan menyebutkan jangka waktu penyewaan.
Berbeda halnya dengan transaksi jual beli tanah, dengan melibatkan Notaris/PPAT selaku pejabat umum yang berwenang dan ditunjuk oleh undang-undang dengan produk hukum yakni Akta Jual Beli.
Nota pembelian ataupun kuitansi sewa merupakan akta bawah tangan. Sedangkan Akta Jual Beli merupakan akta otentik.
Suatu akta otentik ialah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempat akta itu dibuat (Pasal 1868 KUHPerdata).
Sedangkan tulisan di bawah tangan adalah akta yang ditandatangani di bawah tangan, surat, daftar, surat urusan rumah tangga dan tulisan tulisan lain yang dibuat tanpa perantaraan seorang pejabat umum (Pasal 1874 KUHPerdata).
Lalu dimanakah letak kekuatan pembuktian yang istimewa daripada suatu akta otentik?
Menurut Pasal 1870 KUHPerdata menerangkan Bagi para pihak yang berkepentingan beserta para ahli warisnya ataupun bagi orang-orang yang mendapatkan hak dari mereka, suatu akta otentik memberikan suatu bukti yang sempurna tentang apa yang termuat didalamnya.
Menurut R.Subekti Akta Otentik itu merupakan suatu bukti yang “mengikat” dalam arti bahwa apa yang ditulis dalam akta tersebut harus dipercaya oleh hakim yaitu harus dianggap sebagai benar, selama ketidakbenarannya tidak dibuktikan. Dan ia memberikan suatu bukti yang sempurna dalam arti bahwa ia sudah tidak memerlukan suatu penambahan pembuktian. Ia merupakan suatu alat bukti yang mengikat dan sempurna[1].
Akta bahwa tangan juga dapat dipergunakan sebagai pembuktian dipersidangan, namun adakalanya pihak lawan menolak atau menyangkal akta bawah tangan tersebut. Namun jika pihak lawan mengakui kebenaran akta bawah tangan, maka akta bawah tangan tersebut menjadi bukti yang sempurna dan mengikat pula bagi para pihak (vide Pasal 1875 KUHPerdata).
[1] R.Subekti. Hukum Pembuktian. Cetakan ke-19. Balai Pustaka. Jakarta. 2018