(022) 2052-3217 10.00 WIB - 16.00 WIB
  • TENTANG KAMI
  • PARTNER
  • AREA PRAKTIK
  • ARTIKEL
  • KONTAK
What are you looking for?
  • 9 June, 2023
  • Artikel
  • By HT Legal Consult
Perbedaan Akta Otentik dan Akta Bawah Tangan serta Kekuatan Pembuktian
https://www.freepik.com/free-vector/hand-drawn-credit-assessment-concept-with-documents_19962851.htm#query=document&from_query=akta&position=12&from_view=search&track=sph

oleh HARDIANSYAH, S.H., M.H

advokat/konsultan hukum

Kegiatan keperdataan (privat) sering kali terjadi dalam kegiatan sehari-sehari dimasyarakat, misalnya saja terjadinya transaksi jual beli barang.  Kegiatan transaksi biasanya penjual memberikan nota pembelian lalu pembeli menyerahkan/membayar sejumlah uang. Atau misalnya seorang penyewa rumah diberikan kuitansi penyewaan dengan menyebutkan jangka waktu penyewaan.

Berbeda halnya dengan transaksi jual beli tanah, dengan melibatkan Notaris/PPAT selaku pejabat umum yang berwenang dan ditunjuk oleh undang-undang dengan produk hukum yakni Akta Jual Beli.

Nota pembelian ataupun kuitansi sewa merupakan akta bawah tangan. Sedangkan Akta Jual Beli merupakan akta otentik.

Suatu akta otentik ialah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempat akta itu dibuat (Pasal 1868 KUHPerdata).

Sedangkan tulisan di bawah tangan adalah akta yang ditandatangani di bawah tangan, surat, daftar, surat urusan rumah tangga dan tulisan tulisan lain yang dibuat tanpa perantaraan seorang pejabat umum (Pasal 1874 KUHPerdata).

Lalu dimanakah letak kekuatan pembuktian yang istimewa daripada suatu akta otentik?

Menurut Pasal 1870 KUHPerdata menerangkan Bagi para pihak yang berkepentingan beserta para ahli warisnya ataupun bagi orang-orang yang mendapatkan hak dari mereka, suatu akta otentik memberikan suatu bukti yang sempurna tentang apa yang termuat didalamnya.

Menurut R.Subekti Akta Otentik itu merupakan suatu bukti yang “mengikat” dalam arti bahwa apa yang ditulis dalam akta tersebut harus dipercaya oleh hakim yaitu harus dianggap sebagai benar, selama ketidakbenarannya tidak dibuktikan. Dan ia memberikan suatu bukti yang sempurna dalam arti bahwa ia sudah tidak memerlukan suatu penambahan pembuktian. Ia merupakan suatu alat bukti yang mengikat dan sempurna[1].

Akta bahwa tangan juga dapat dipergunakan sebagai pembuktian dipersidangan, namun adakalanya pihak lawan menolak atau menyangkal akta bawah tangan tersebut. Namun jika pihak lawan mengakui kebenaran akta bawah tangan, maka akta bawah tangan tersebut menjadi bukti yang sempurna dan mengikat pula bagi para pihak (vide Pasal 1875 KUHPerdata).

[1] R.Subekti. Hukum Pembuktian. Cetakan ke-19. Balai Pustaka. Jakarta. 2018

Advokat aktajualbeli jualbelitanah konsultan hukum Pengacara Bandung

Share this post

Recent posts
  • 3 December, 2024 Legal opinion sebagai kebutuhan dan sistematikanya By HT Legal Consult
  • 5 July, 2024 Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik van Omstandigheden) sebagai alasan Pembatalan Perjanjian By HT Legal Consult
  • 5 June, 2024 Restrukturisasi Kredit: Salah satu solusi kredit bermasalah By HT Legal Consult
  • https://i1.wp.com/metrum.co.id/kanal/uploads/2019/01/kid-sleeping-illustration-victor-brave-istock_0.png?fit=1666%2C1666&ssl=1
    4 June, 2024 Apakah Dapat Dipidana Jika Memotret Seseorang Sedang Tidur? By HT Legal Consult
  • Foto oleh RODNAE Productions dari Pexels
    3 June, 2024 Haruskah Kontrak Bisnis menggunakan Bahasa Asing? By HT Legal Consult
Law & Human Rights Office
Konsultasi bersama kami

Kami berkomitmen secara penuh memberikan pelayanan hukum secara profesional, menjunjung tinggi nilai-nilai Hak Asasi Manusia, prinsip kepercayaan, kesetaraan, membela dan melindungi kepentingan hukum klien.

© 2025 htlegalcosnsult.com

Built with all the 💖 in the world by Raw Studio Coop