Oleh Hardiansyah,S.H.,M.H.
Pada situasi pertumbuhan ekonomi di Indonesia yang melambat, karena masih dalam situasi pandemi Covid 19 sehingga banyak membuat para pelaku usaha/ pengusaha melakukan perubahan strategi bisnis untuk bisa bertahan dan eksis dalam situasi pandemi Covid 19. Banyak para pelaku usaha/ pengusaha yang bangkrut hingga melakukan efisiensi termasuk mengurangi tenagakerja untuk menekan biaya penguluaran “cost” perusahaan.
Perusahaan yang mampu bertahan harus diapresiasi karena banyak para pekerja/buruh hingga keluarganya yang terbantu karena tidak terputus aksesnya untuk bekerja/PHK.
Namun perlu menjadi perhatian bersama, Pekerja/ buruh selaku mitra dari pengusaha tentunya memiliki hak dan kewajiban. Pada situasi momentum hari raya keagamaan khususnya pada saat ini Lebaran Idul Fitri 1443 H, Pengusaha wajib memberikan Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THRK) bagi setiap pekerja/ buruhnya, dan wajib dibayarkan oleh Pengusaha paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan[1]. THRK wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh yang telah memperoleh masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih. Adapun besaran THRK yaitu:
- Pekerja/buruh yang masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah
- Pekerja/buruh yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan masa kerjanya
Masa Kerja x 1 (satu) bulan upah
12 |
Apabila pengusaha terlambat membayar THRK pekerja/buruh maka akan dikenai denda sebesar 5% dari total THRK. Adapun sanksi administratif bagi pengusaha yang tidak membayar THRK diantaranya[2]:
- Teguran tertulis;
- Pembatasan kegiatan usaha;
- Penghentian sementara Sebagian atau seluruh alat produksi; dan
- Pembekuan kegiatan usaha.
Tentunya perlu peran pemerintah untuk melakukan pengawasan dan menegakkan aturan hukum yang belaku. untuk memastikan ketaatan hukum dan terpenuhinya hak-hak pekerja/buruh.
Sumber:
[1] Pasal 9 PP 36/2021
[2] Pasal 79 PP 36/2021