(022) 2052-3217 10.00 WIB - 16.00 WIB
  • TENTANG KAMI
  • PARTNER
  • AREA PRAKTIK
  • ARTIKEL
  • KONTAK
What are you looking for?
  • 29 May, 2024
  • Artikel
  • By HT Legal Consult
Penggunaan Foto Tanpa Izin Untuk Konten Media Sosial, Dapat Dipidana?

Oleh : Ahmad Rizki Nurfadillah, S.H.

 

Manusia dan gadget, layaknya lem dalam genggaman tangan, sudah melekat dikehidupan sehari-hari sehingga sulit untuk dilepaskan. Berdasarkan Datareportal, Indonesia sebagai negara dengan 167 juta pengguna media sosial atau setara dengan 60,4% dari total populasi rakyat Indonesia pada tahun 2023 menunjukkan bahwa mayoritas rakyat Indonesia adalah pengguna aktif media sosial dengan durasi 3 jam 18 menit setiap harinya. Penggunaan media sosial seperti Facebook, Twitter, Instagram, WhatsApp merupakan aplikasi media sosial paling populer digunakan.

Ketika dunia menjadi sepenuhnya digital, setiap orang dapat menjadi kreatif. Ini termasuk membuat konten untuk dimuat di media sosial. Hal ini menjadi sarana komunikasi pemasaran secara efektif dalam menjangkau penontonnya. Melalui media sosial, konten yang disajikan lebih interaktif baik secara visual maupun audio visual. Disatu sisi media hari ini sangat berperan penting dalam menggambarkan bahkan mengontrol realita publik. Aktivitas di media sosial tidak boleh luput dari pandangan hukum, ini dikarenakan banyak aktivitas dari pengguna media sosial disesuaikan dengan kepentingan-kepentingan setiap orangnya yang memungkinkan berbagai macam konflik dan disitulah hukum harus hadir.

Konten merupakan suatu informasi yang tersedia pada produk elektronik, yang mana konten mencakup teks, gambar, grafik, video, audio, dokumen, laporan, dan lainnya. Kehadiran konten dalam media sosial menjadi faktor penentu ramai atau tidaknya media sosial, terlebih konten yang dimuat mengenai foto-foto seseorang. Akan tetapi, penggunaan foto tanpa izin dalam konten media sosial bisa berujung pemindanaan, lantas seperti apa pengaturannya? untuk mengetahui batasan dan perlindungan hukumnya akan coba penulis urai dibawah ini.

Penggunaan foto ataupun video oleh seseorang,  pada saat konten tersebut diunggah di media sosial, disebarluaskan, atau dikirimkan ke orang lain, maka dinamakan sebagai dokumen elektronik. Seringkali foto ataupun video yang dipakai tersebut tidak memberitahukan atau meminta izin terlebih dahulu untuk dijadikan konten fotografi. Meskipun setiap pengguna media sosial yang menggunggah konten memiliki karakteristik dan seninya sendiri, secara hukum dilindungi oleh Pasal 40 ayat (1) huruf k dalam UU Hak Cipta sebagai Karya Fotografi. Namun, dalam dengan catatan kontennya tidak merugikan orang lain.

Instagram dan Facebok menjadi dua platform media sosial yang paling digemari dalam lima tahun belakang, dikarenakan keduanya bisa menyediakan konten visual dan audio visual. Para kreator melihat kedua platform tersebut sebagai sarana dalam mengembangkan kreativitasnya melalui konten yang disajikan berupa foto atau video yang dikemas secara menarik, informatif, dan mengikuti tren yang sedang berjalan.

Para konten kreator harus berpegang serta memperhatikan prinsip-prinsip dalam karya seninya. Salahsatunya prinsip sosial yang mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara, sehingga hak yang telah diberikan oleh hukum atas suatu karya merupakan satu kesatuan yang diberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat/lingkungan.

Konten kreator harus memastikan bahwa konten yang akan diunggah tidak melanggar batasan yang telah ditetapkan dalam UU No. 1 Tahun 2024 Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Berikut adalah hal-hal yang harus diketahui oleh konten kreator tentang pasal tersebut agar mereka tidak terjerat dalam kasus hukum.

Pasal 27A

“Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.”

Sehingga, penggunaan foto tanpa izin untuk konten media sosial itu bisa berujung pemindanaan apabila seseorang dalam konten tersebut merasa malu bahkan dicemarkan, sesuai Pasal 45 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 Milyar. Maka dari itu konten kreator dalam membuat kontennya harus senantiasa memperhatikan batasan, hak, prinsip dan norma, tanpa mengurangi seni dari konten tersebut.

Share this post

Recent posts
  • 3 December, 2024 Legal opinion sebagai kebutuhan dan sistematikanya By HT Legal Consult
  • 5 July, 2024 Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik van Omstandigheden) sebagai alasan Pembatalan Perjanjian By HT Legal Consult
  • 5 June, 2024 Restrukturisasi Kredit: Salah satu solusi kredit bermasalah By HT Legal Consult
  • https://i1.wp.com/metrum.co.id/kanal/uploads/2019/01/kid-sleeping-illustration-victor-brave-istock_0.png?fit=1666%2C1666&ssl=1
    4 June, 2024 Apakah Dapat Dipidana Jika Memotret Seseorang Sedang Tidur? By HT Legal Consult
  • Foto oleh RODNAE Productions dari Pexels
    3 June, 2024 Haruskah Kontrak Bisnis menggunakan Bahasa Asing? By HT Legal Consult
Law & Human Rights Office
Konsultasi bersama kami

Kami berkomitmen secara penuh memberikan pelayanan hukum secara profesional, menjunjung tinggi nilai-nilai Hak Asasi Manusia, prinsip kepercayaan, kesetaraan, membela dan melindungi kepentingan hukum klien.

© 2025 htlegalcosnsult.com

Built with all the 💖 in the world by Raw Studio Coop