(022) 2052-3217 10.00 WIB - 16.00 WIB
  • TENTANG KAMI
  • PARTNER
  • AREA PRAKTIK
  • ARTIKEL
  • KONTAK
What are you looking for?
  • 17 September, 2026
  • Artikel
  • By Ht Legal Consult
Mampukah Kecerdasan Buatan (AI) Menggantikan Peran Pengacara di Ruang Persidangan?

oleh: Ahmad Rizki Nurfadillah, S.H., M.H.

Baru-baru ini dunia maya kembali dihebohkan dengan Kasus Jerome Dewald, seorang pria berusia 74 tahun yang mencoba menyampaikan argumentasinya di hadapan Hakim New York Supreme Court, dalam upaya memperjuangkan hak-hak ketenagakerjaannya. Yang menarik dari jalannya persidangan tersebut adalah Jerome Dewald beracara sendiri tanpa didampingi oleh seorang Pengacara.

Pada persidangan sebelumnya, ia meminta izin kepada Hakim Sallie Manzanet-Daniels untuk menggunakan video yang telah direkam sebelumnya guna menyampaikan argumentasi hukumnya karena mengalami kesulitan berbicara dalam waktu lama, atas hal tersebut pengadilan mengizinkannya.

Namun, ketika video tersebut diputar yang muncul bukanlah Jerome Dewald, melainkan seorang pria muda dalam bentuk avatar digital yang dihasilkan kecerdasan buatan (AI), berbicara seolah-olah sedang menyampaikan argumentasi hukum untuk mewakili Jerome. Situasi tersebut sontak menatik perhatian pengunjung sidang, akhirnya hakim menghentikan video tersebut, menyatakan keberatan lalu mempertanyakan sosok pria yang ada didalam video, Jerome kemudian menjelaskan bahwa sosok itu bukanlah manusia nyata, melainkan hasil AI.

Lalu timbul pertanyaan, mampukah AI menggantikan peran Pengacara di Ruang Persidangan? Apakah sebenarnya penggunaan AI dilarang?

Di Indonesia, Profesi Pengacara atau Advokat sebagaimana Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat ialah seseorang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Disinilah profesi Advokat memiliki karakter khusus dimana ia bukan sekedar mesin yang menghasilkan argumentasi hukum, Advokat tidak hanya dituntut mampu menyusun argumentasi berdasarkan peraturan perundang-undangan, tetapi juga memiliki kewajiban profesional dan etik, tanggung jawab kepada klien, tanggung jawab terhadap pengadilan, kewajiban menjaga kerahasiaan, kewajiban memberikan informasi yang benar, serta potensi untuk dikenai sanksi apabila melanggar ketentuan profesi.

Sedangkan AI tidak memiliki kapasitas tersebut, apabila AI menghasilkan argumentasi hukum yang salah, siapa yang bertanggungjawab? Sehingga ketika AI tersebut salah maka tidak dapat dimintai pertanggungjawaban secara etik maupun professional sebagaimana Advokat. Berbeda halnya ketika Advokat dalam menjalankan profesinya tunduk pada Kode Etik Advokat dan Sumpah Profesinya.

Pada dasarnya, perkembangan teknologi AI tidak berarti bahwa seluruh penggunaannya dalam bidang hukum harus dilarang. Sebaliknya, AI dapat menjadi instrumen yang membantu pekerjaan Advokat, misalnya dalam mencari dan mengidentifikasi peraturan, melakukan riset hukum, memahami dan menganalisis dokumen, serta membantu menyusun rancangan dokumen hukum. Namun, penggunaan AI tetap membutuhkan pengawasan, pemeriksaan, dan verifikasi manusia secara mendalam sebelum hasilnya digunakan dalam proses hukum. Hal ini penting karena AI dapat menghasilkan informasi atau argumentasi yang terdengar sangat meyakinkan, tetapi ternyata tidak tepat, tidak relevan, atau bahkan keliru secara hukum.

Kasus Dewald menunjukkan bahwa masalah utama bukan kecanggihan AI, melainkan batas antara bantuan teknologi sebagai alat bantu dan penggantian manusia dalam proses peradilan. Dalam proses peradilan, keberadaan Advokat tidak hanya berkaitan dengan kemampuan menyampaikan argumentasi hukum. Di dalamnya terdapat aspek kewenangan, tanggung jawab, akuntabilitas, etika profesi, hubungan dengan klien, serta tanggung jawab terhadap proses peradilan itu sendiri. AI dapat membantu manusia dalam menjalankan berbagai pekerjaan hukum, tetapi AI tidak dengan sendirinya memiliki kewenangan untuk menjalankan profesi Advokat. Oleh karena itu, meski teknologi AI semakin canggih, sistem peradilan kita masih mensyaratkan kehadiran pengacara manusia secara penuh di ruang sidang yang berlisensi.

 

Sumber:

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat

Kode Etik Advokat Indonesia

 

Advokat AI Kecerdasan Buatan Pengacara Persidangan

Share this post

Recent posts
  • 17 September, 2026 Mampukah Kecerdasan Buatan (AI) Menggantikan Peran Pengacara di Ruang Persidangan? By Ht Legal Consult
  • Wood photo created by Racool_studio - www.freepik.com
    31 August, 2026 DARI WANPRESTASI KE PENIPUAN: MENELISIK KASUS DUGAAN PENIPUAN INVESTASI ARTIS RO By Ht Legal Consult
  • 30 August, 2026 Ketika Rekening Diblokir: Di Mana Batas Perlindungan Nasabah dan Penegakan Hukum? By Ht Legal Consult
  • 26 August, 2026 SENGKETA KEPEMILIKAN PARTAI POLITIK DALAM PERSPEKTIF HUKUM By Ht Legal Consult
  • 11 August, 2026 Korporasi sebagai Subjek Tindak Pidana “Corporate Crime” By Ht Legal Consult
Law & Human Rights Office
Konsultasi bersama kami

Kami berkomitmen secara penuh memberikan pelayanan hukum secara profesional, menjunjung tinggi nilai-nilai Hak Asasi Manusia, prinsip kepercayaan, kesetaraan, membela dan melindungi kepentingan hukum klien.

© 2026 htlegalcosnsult.com

Built with all the 💖 in the world by Raw Studio Coop