Para Pihak yang berselisih sering kali kebingungan untuk menentukan peradilan mana jika hendak mengajukan gugatan atas perselisihan yang mereka alami. Pengadilan Negeri untuk mengadili perkara dalam lingkup Peradilan Umum, sedangkan Peradilan Agama Adalah peradilan bagi orang-orang yang beragama Islam (Pasal 1 angka 1 UU Peradilan Agama).
Menurut Yahya Harahap, Kompetensi atau kewenangan mengadili yaitu pengadilan yang berwenang mengadili sengketa tertentu sesuai dengan ketentuan yang digariskan peraturan perundang-undangan.
Pada perselisihan atau sengketa perdata untuk menentukan kompetensi peradilan berdasarkan tempat tinggal tergugat/ lawan yang bersengketa, yang sering disebut Asas actor sequitur forum rei.
Namun pada perselisihan Peradilan Agama khususnya perceraian memiliki sifat ke khususan. Apabila sengketa diajukan berdasarkan Cerai Talak yakni perceraian yang diajukan oleh pihak suami, permohonan cerai talak diajukan kepada Pengadilan Agama dimana tempat tinggal pihak Istri (Pasal 66 ayat 2 UU Peradilan Agama). Begitu juga pengajuan Cerai Gugat yang diajukan pihak Istri, Pengadilan Agama yang berwenang meliputi tempat kediaman Pihak Istri. Namun dapat dikecualikan, Gugatan dapat diajukan dikediaman pihak suami apabila pihak Istri meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin pihak suami. Maka Pengadilan Agama ditempat tinggal pihak Suami dapat mengadili perkara yang diajukan.
Sumber:
M Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata tentang gugatan, persidangan, penyitaan, pembuktian, dan putusan Pengadilan,Jakarta, 2004.
Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan perubahannya


