(022) 2052-3217 10.00 WIB - 16.00 WIB
  • TENTANG KAMI
  • PARTNER
  • AREA PRAKTIK
  • ARTIKEL
  • KONTAK
What are you looking for?
  • 6 April, 2022
  • Artikel
  • By HT Legal Consult
THR dan Pertumbuhan Ekonomi
Foto oleh Tima Miroshnichenko dari Pexels

Oleh Hardiansyah,S.H.,M.H.

Pada situasi pertumbuhan ekonomi di Indonesia yang melambat, karena masih dalam situasi pandemi Covid 19 sehingga banyak membuat para pelaku usaha/ pengusaha melakukan  perubahan strategi bisnis untuk bisa bertahan dan eksis dalam situasi pandemi Covid 19. Banyak para pelaku usaha/ pengusaha yang bangkrut hingga melakukan efisiensi  termasuk mengurangi tenagakerja untuk menekan biaya penguluaran “cost” perusahaan.

Perusahaan yang mampu bertahan harus diapresiasi karena banyak para pekerja/buruh hingga keluarganya yang terbantu karena tidak terputus aksesnya untuk bekerja/PHK.

Namun perlu menjadi perhatian bersama, Pekerja/ buruh selaku mitra dari pengusaha tentunya memiliki hak dan kewajiban. Pada situasi momentum hari raya keagamaan khususnya pada saat ini Lebaran Idul Fitri 1443 H, Pengusaha wajib memberikan Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THRK) bagi setiap pekerja/ buruhnya, dan wajib dibayarkan oleh Pengusaha paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan[1]. THRK wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh yang telah memperoleh masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih.  Adapun besaran THRK yaitu:

  1. Pekerja/buruh yang masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah
  2. Pekerja/buruh yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan masa kerjanya
Masa Kerja x 1 (satu) bulan upah

12

Apabila pengusaha terlambat membayar THRK pekerja/buruh maka akan dikenai denda sebesar 5% dari total THRK. Adapun sanksi administratif bagi pengusaha yang tidak membayar THRK diantaranya[2]:

  1. Teguran tertulis;
  2. Pembatasan kegiatan usaha;
  3. Penghentian sementara Sebagian atau seluruh alat produksi; dan
  4. Pembekuan kegiatan usaha.

Tentunya perlu peran pemerintah untuk melakukan pengawasan dan menegakkan aturan hukum yang belaku. untuk memastikan ketaatan hukum dan terpenuhinya hak-hak pekerja/buruh.

Sumber:

[1] Pasal 9 PP 36/2021

[2] Pasal 79 PP 36/2021

Share this post

Recent posts
  • 3 December, 2024 Legal opinion sebagai kebutuhan dan sistematikanya By HT Legal Consult
  • 5 July, 2024 Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik van Omstandigheden) sebagai alasan Pembatalan Perjanjian By HT Legal Consult
  • 5 June, 2024 Restrukturisasi Kredit: Salah satu solusi kredit bermasalah By HT Legal Consult
  • https://i1.wp.com/metrum.co.id/kanal/uploads/2019/01/kid-sleeping-illustration-victor-brave-istock_0.png?fit=1666%2C1666&ssl=1
    4 June, 2024 Apakah Dapat Dipidana Jika Memotret Seseorang Sedang Tidur? By HT Legal Consult
  • Foto oleh RODNAE Productions dari Pexels
    3 June, 2024 Haruskah Kontrak Bisnis menggunakan Bahasa Asing? By HT Legal Consult
Law & Human Rights Office
Konsultasi bersama kami

Kami berkomitmen secara penuh memberikan pelayanan hukum secara profesional, menjunjung tinggi nilai-nilai Hak Asasi Manusia, prinsip kepercayaan, kesetaraan, membela dan melindungi kepentingan hukum klien.

© 2026 htlegalcosnsult.com

Built with all the 💖 in the world by Raw Studio Coop