Pemberian pendapat hukum tertulis atas persoalan hukum yang dihadapi oleh klien, baik individu maupun perusahaan. Pendapat hukum ini disusun secara sistematis, mencakup: uraian fakta dan peristiwa hukum yang relevan, analisis yuridis berdasarkan peraturan perundang-undangan, doktrin, dan yurisprudensi, serta rekomendasi untuk menentukan sikap dalam penyelesaian hukum.



