(022) 2052-3217 10.00 WIB - 16.00 WIB
  • TENTANG KAMI
  • PARTNER
  • AREA PRAKTIK
  • ARTIKEL
  • KONTAK
What are you looking for?
  • 26 August, 2026
  • Artikel
  • By Ht Legal Consult
SENGKETA KEPEMILIKAN PARTAI POLITIK DALAM PERSPEKTIF HUKUM

Oleh : Asaad Ahmad, S.H., M.H.

Partai politik merupakan salah satu instrumen penting dalam kehidupan demokrasi Indonesia. Keberadaan partai politik tidak hanya berkaitan dengan kebebasan warga negara untuk berserikat dan berkumpul, tetapi juga memiliki fungsi strategis dalam proses politik dan penyelenggaraan negara. Konstitusi menempatkan partai politik sebagai peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Oleh karena itu, persoalan yang terjadi di dalam tubuh partai politik dapat memiliki dampak yang lebih luas daripada sekadar persoalan internal organisasi.

Salah satu persoalan yang sering muncul adalah konflik mengenai kepemimpinan dan kepengurusan partai. Dalam pemberitaan dan perdebatan politik, konflik tersebut kerap disebut sebagai “sengketa kepemilikan partai”. Namun, istilah tersebut sebenarnya kurang tepat apabila dilihat dari perspektif hukum. Partai politik bukanlah benda yang dapat dimiliki oleh seseorang atau kelompok sebagaimana konsep hak milik dalam hukum perdata. Yang sesungguhnya menjadi objek sengketa adalah keabsahan kepengurusan, legitimasi forum pengambilan keputusan, dan kewenangan untuk mewakili partai politik.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 telah menyediakan mekanisme khusus untuk menyelesaikan perselisihan internal partai politik. Perselisihan pada dasarnya harus terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme internal sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), termasuk melalui Mahkamah Partai.

Persoalan menjadi kompleks ketika konflik menghasilkan dualisme kepengurusan, yaitu ketika dua kelompok sama-sama mengklaim sebagai pengurus yang sah. Masing-masing kelompok dapat mengklaim memperoleh legitimasi dari forum internal yang dianggap sah dan kemudian meminta pengesahan kepada Menteri. Kondisi demikian menimbulkan persoalan mengenai siapa yang berwenang menentukan kepengurusan yang sah dan bagaimana negara memberikan pengakuan terhadap kepengurusan tersebut.

Sengketa Kepengurusan, Bukan Kepemilikan

Secara yuridis, tidak dikenal konsep seseorang sebagai “pemilik partai politik”. Partai politik merupakan organisasi yang dibentuk oleh warga negara berdasarkan kesamaan kehendak dan cita-cita serta memiliki struktur organisasi, anggota, AD/ART, dan kepengurusan. Karena itu, seseorang dapat menjadi anggota, pengurus, atau ketua umum, tetapi tidak dapat mengklaim kepemilikan terhadap partai dalam pengertian hukum kebendaan.

Dengan demikian, sengketa yang disebut sebagai sengketa kepemilikan sebenarnya merupakan sengketa legitimasi kepengurusan. Pertanyaan hukumnya bukan “siapa pemilik partai?”, melainkan “siapa yang sah menurut AD/ART dan hukum untuk menjalankan serta mewakili partai?”.

Dalam konteks tersebut, AD/ART memiliki kedudukan yang sangat penting. AD/ART menjadi dasar untuk menentukan bagaimana kongres atau muktamar diselenggarakan, siapa yang mempunyai kewenangan mengambil keputusan, bagaimana ketua umum dipilih, bagaimana pengurus diberhentikan atau diganti, serta bagaimana perselisihan internal diselesaikan.

Karena itu, apabila terjadi dualisme kepengurusan, hal pertama yang harus diperiksa adalah apakah proses pembentukan masing-masing kepengurusan telah sesuai dengan AD/ART. Dukungan politik atau jumlah massa semata tidak dapat menjadi satu-satunya ukuran legitimasi hukum.

Mahkamah Partai sebagai Forum Penyelesaian

Pasal 32 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 menegaskan bahwa perselisihan partai politik diselesaikan secara internal berdasarkan AD/ART. Penyelesaian tersebut dilakukan oleh Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh partai politik.

Pengaturan tersebut menunjukkan bahwa hukum Indonesia memberikan ruang yang cukup besar bagi otonomi internal partai politik. Negara tidak serta-merta mengambil alih seluruh konflik yang terjadi di dalam partai. Partai diberikan kesempatan untuk menyelesaikan sendiri perselisihannya melalui mekanisme yang telah ditentukan.

Mahkamah Partai pada dasarnya merupakan bentuk penyelesaian sengketa internal. Keberadaannya dimaksudkan untuk memberikan penyelesaian yang lebih cepat dan menjaga agar konflik organisasi tidak langsung berkembang menjadi sengketa di lembaga peradilan negara.

Namun, terdapat persoalan mengenai independensi Mahkamah Partai. Mahkamah Partai dibentuk oleh partai yang sedang mengalami konflik sehingga muncul pertanyaan apakah lembaga tersebut benar-benar dapat bersikap independen dan imparsial. Oleh karena itu, mekanisme pemeriksaan harus menjamin kesempatan yang seimbang bagi para pihak untuk mengajukan bukti dan argumentasi serta menghindari konflik kepentingan.

Kekuatan putusan Mahkamah Partai juga harus dipahami dalam konteks hukum internal partai. Pasal 32 ayat (5) UU Nomor 2 Tahun 2011 menyatakan bahwa putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan. Ketentuan ini menunjukkan pentingnya putusan Mahkamah Partai bagi organisasi, meskipun Mahkamah Partai bukan merupakan lembaga peradilan negara dalam struktur kekuasaan kehakiman.

Hubungan dengan Pengadilan dan Menteri

Apabila perselisihan tidak terselesaikan melalui mekanisme internal, Pasal 33 UU Nomor 2 Tahun 2011 memberikan mekanisme penyelesaian melalui pengadilan negeri dan selanjutnya kasasi kepada Mahkamah Agung. Dengan demikian, pengadilan tetap mempunyai fungsi sebagai instrumen perlindungan hukum apabila mekanisme internal tidak menghasilkan penyelesaian.

Sengketa kepengurusan juga dapat bersinggungan dengan kewenangan Menteri yang melakukan pengesahan perubahan kepengurusan partai politik. Dalam hal ini harus dibedakan antara legitimasi internal dan pengakuan administratif. Kepengurusan memperoleh legitimasi dari mekanisme internal partai berdasarkan AD/ART, sedangkan Menteri memberikan pengesahan administratif berdasarkan persyaratan hukum yang berlaku.

Menteri dengan demikian bukanlah pihak yang menentukan secara politik siapa yang menjadi ketua umum partai. Fungsi Menteri lebih bersifat administratif untuk memastikan adanya kepengurusan yang dapat diakui dalam hubungan hukum antara partai dan negara.

Persoalan tersebut dapat dilihat dalam perkara dualisme Partai Demokrat. Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 128 PK/TUN/2023 menolak permohonan peninjauan kembali dalam perkara yang berkaitan dengan kepengurusan Partai Demokrat. Perkara tersebut menunjukkan bahwa konflik kepengurusan tidak dapat dilepaskan dari proses dan mekanisme internal partai.

Perkembangan terbaru juga terlihat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 146/PUU-XXIV/2026. Putusan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan faktual mengenai siapa yang menjadi pengurus sah suatu partai harus dibedakan dari kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menguji konstitusionalitas undang-undang. Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi tidak dapat diposisikan sebagai forum umum untuk menyelesaikan seluruh konflik kepengurusan partai politik.

Penutup

Sengketa yang sering disebut sebagai “sengketa kepemilikan partai” pada hakikatnya merupakan sengketa mengenai legitimasi dan keabsahan kepengurusan partai politik. Tidak terdapat konsep kepemilikan partai dalam pengertian hukum kebendaan. Oleh karena itu, penyelesaian sengketa harus diarahkan untuk menentukan kepengurusan mana yang terbentuk berdasarkan AD/ART, prosedur demokratis internal, dan hukum yang berlaku.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 telah memberikan mekanisme penyelesaian melalui Mahkamah Partai sebelum sengketa dibawa ke pengadilan. Mekanisme tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap otonomi partai sekaligus upaya mencegah intervensi negara yang berlebihan terhadap kehidupan internal partai.

Namun, efektivitas mekanisme tersebut sangat bergantung pada independensi dan profesionalitas Mahkamah Partai. Karena itu, diperlukan penguatan prosedur, transparansi, independensi, dan jaminan due process of law dalam penyelesaian perselisihan internal.

Pada akhirnya, pertanyaan hukum dalam konflik partai bukanlah “siapa yang memiliki partai?”, melainkan “siapa yang mempunyai legitimasi hukum untuk mewakili dan menjalankan partai?”. Jawaban terhadap pertanyaan tersebut harus didasarkan pada AD/ART, proses demokratis internal, putusan lembaga penyelesaian sengketa, dan hukum negara, bukan semata-mata pada kekuatan politik masing-masing kelompok.

 

DAFTAR PUSTAKA

  1. Buku

Asshiddiqie, Jimly. Kemerdekaan Berserikat, Pembubaran Partai Politik dan Mahkamah Konstitusi. Jakarta: Konstitusi Press, 2005.

———. Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006.

Budiardjo, Miriam. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Edisi revisi. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2008.

Duverger, Maurice. Political Parties: Their Organization and Activity in the Modern State. Translated by Barbara and Robert North. London: Methuen, 1954.

Hadjon, Philipus M., et al. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2011.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Edisi revisi. Jakarta: Kencana, 2017.

Ridwan HR. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Rajawali Pers, 2018.

Sartori, Giovanni. Parties and Party Systems: A Framework for Analysis. Cambridge: Cambridge University Press, 1976.

Surbakti, Ramlan. Memahami Ilmu Politik. Jakarta: Grasindo, 2010.

 

 

  1. Jurnal

Firdaus, dan Nalom Kurniawan. “Kekuatan Putusan Mahkamah Partai Ditinjau dari Sistem Kekuasaan Kehakiman Menurut UUD 1945.” Jurnal Konstitusi 14, no. 3 (2017): 644–671.

  1. Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

  1. Putusan Pengadilan

Mahkamah Agung Republik Indonesia. Putusan Nomor 128 PK/TUN/2023.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 146/PUU-XXIV/2026.

Mahkamah Partai Partai Politik Publik

Share this post

Recent posts
  • Wood photo created by Racool_studio - www.freepik.com
    31 August, 2026 DARI WANPRESTASI KE PENIPUAN: MENELISIK KASUS DUGAAN PENIPUAN INVESTASI ARTIS RO By Ht Legal Consult
  • 30 August, 2026 Ketika Rekening Diblokir: Di Mana Batas Perlindungan Nasabah dan Penegakan Hukum? By Ht Legal Consult
  • 26 August, 2026 SENGKETA KEPEMILIKAN PARTAI POLITIK DALAM PERSPEKTIF HUKUM By Ht Legal Consult
  • 11 August, 2026 Korporasi sebagai Subjek Tindak Pidana “Corporate Crime” By Ht Legal Consult
  • 28 July, 2026 Kompetensi Peradilan Agama Dalam Menyelesaikan Perkara Cerai By Ht Legal Consult
Law & Human Rights Office
Konsultasi bersama kami

Kami berkomitmen secara penuh memberikan pelayanan hukum secara profesional, menjunjung tinggi nilai-nilai Hak Asasi Manusia, prinsip kepercayaan, kesetaraan, membela dan melindungi kepentingan hukum klien.

© 2026 htlegalcosnsult.com

Built with all the 💖 in the world by Raw Studio Coop