HT & Partners Law Office menyediakan layanan hukum secara menyeluruh baik dalam ranah litigasi (penyelesaian sengketa melalui pengadilan) maupun non-litigasi (penyelesaian di luar pengadilan), yang mencakup berbagai cabang hukum sebagai berikut:
Hukum Pidana
Pendampingan hukum bagi individu maupun korporasi dalam proses penyidikan, penuntutan, hingga persidangan perkara pidana, baik sebagai tersangka, terdakwa, maupun pelapor/korban.
Hukum Perdata
Penanganan sengketa keperdataan, seperti wanprestasi, perbuatan melawan hukum (PMH), ganti rugi, dan perjanjian kontraktual.
Hukum Keluarga dan waris
Penanganan perkara perceraian, hak asuh anak, pembagian harta bersama, wasiat, dan pembagian warisan menurut hukum perdata dan/atau agama.
Hukum Kontrak
Penyusunan, kajian, dan negosiasi berbagai bentuk perjanjian/kontrak komersial yang mendukung transaksi bisnis dan perlindungan kepentingan klien.
Hukum Perusahaan
Layanan hukum korporasi seperti pendirian perusahaan, perubahan anggaran dasar, perizinan, corporate governance, serta kepatuhan hukum (legal compliance).
Hukum Ketenagakerjaan / Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Konsultasi dan penyelesaian sengketa antara pekerja dan pemberi kerja, pemutusan hubungan kerja (PHK), perjanjian kerja, hingga mediasi tripartit.
Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
Pendampingan dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), kepailitan, dan restrukturisasi utang perusahaan sesuai ketentuan Undang-Undang Kepailitan.
Hukum Pertanahan
Penyelesaian konflik pertanahan, pemeriksaan legalitas tanah, pendampingan dalam proses jual beli, pengalihan hak, hingga sertifikasi.
Hukum Lingkungan
Konsultasi dan pendampingan dalam pengurusan perizinan lingkungan, AMDAL, serta penyelesaian sengketa lingkungan hidup sesuai peraturan perundang-undangan.
Hak Kekayaan Intelektual
Perlindungan hukum terhadap hak cipta, merek dagang, paten, desain industri, termasuk penegakan hukum atas pelanggarannya.
Hukum Administrasi Negara
Pendampingan hukum diberikan mulai dari proses keberatan administratif hingga penanganan perkara di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) guna memastikan terpenuhinya hak-hak klien secara hukum.
Hukum Perlindungan Konsumen
Pendampingan hukum diberikan dalam penyelesaian sengketa konsumen, baik melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) maupun dengan mengajukan gugatan ke pengadilan.



