Upaya penyelesaian konflik/ perselisihan dengan melibatkan pihak ketiga yang netral, yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan yang membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai penyelesaian (solusi) yang diterima oleh kedua belah pihak (win-win solution). Seorang mediator hanya memfasilitasi para pihak melakukan mediasi dengan menjunjung tinggi prinsip kerahasian, netral dan keterbukaan. Keuntungan dilakukannya mediasi karena menjaga kerahasiaan para pihak serta penyelesaian lebih cepat.