Hukum Pidana
Memberikan jasa pelayanan hukum terhadap tindak pidana umum (KUHP) atau tindak pidana khusus seperti tindak pidana korupsi, tindak pidana kehutanan, tindak pidana anak, tindak pidana bea cukai atau tindak pidana ketenagakerjaan.
Hukum Perdata
Memberikan jasa pelayanan hukum tentang sengketa keperdataan, seperti perbuatan melawan hukum / wanprestasi, hutang piutang, investasi, kredit macet, perbuatan melawan hukum dsb.
Hukum Ketenagakerjaan / Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Memberikan jasa pelayanan hukum terkait dengan penyelesaian perselisihan hubungan industrial diantaranya perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan PHK serta perselisihan antar serikat pekerja berdasarkan hukum yang berlaku (omnibuslaw cipta kerja).
Hukum Kepailitan dan PKPU
Memberikan jasa pelayanan hukum, terkait dengan adanya tindakan debitur yang gagal melakukan pembayaran hutang, proses ini dapat dilakukan dengan cara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau bahkan dapat melakukan gugatan pailit terhadap debitur yang gagal melakukan pembayaran hutang pada pengadilan niaga.
Hak Kekayaan Intelektual
Memberikan jasa pelayanan hukum tentang sengketa hak kekayaan intelektual seperti hak paten, hak cipta, dan hak merek.
Hukum Keluarga dan waris
Memberikan jasa pelayanan hukum tentang perselisihan didalam keluarga diantaranya permasalahan perceraian, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hak asuh anak, pembagian harta bersama atau waris.
Hukum Administrasi Negara
Memberikan jasa pelayanan hukum tentang sengketa hukum administrasi negara akibat Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang dikeluarkan oleh Pejabat TUN telah bertentangan dengan Perundang-undangan, Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik dan atau Pejabat TUN tidak memiliki kewenangan atau melebihi batas kewenangan.
Hukum Perusahaan
Memberikan jasa pelayanan hukum bagi perusahaan dalam menjalankan perusahaan berdasarkan ketentuan aturan hukum bidang perusahaan termasuk perizinan perusahaan.
Hukum Perlindungan Konsumen
Memberikan jasa pelayanan hukum penyelesaian sengketa konsumen dapat melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen hingga gugatan ke pengadilan.
Hukum Kontrak
Memberikan jasa pelayanan hukum perancangan kontrak “Contract Drafting” atau Review contract berdasarkan kepentingan hukum klien dan ketentuan hukum yang berlaku. Kontrak perjanjian yang dibuat tertulis sangat penting dalam hubungan bisnis untuk memastikan dan mengukur terpenuhinya hak dan kewajiban;
Hukum Pertanahan
Memberikan jasa pelayanan hukum nasehat hukum transaksi jual beli atau sengketa hukum pertanahan.