Legal Due Diligence adalah istilah yang digunakan untuk kegiatan pemeriksaan secara seksama dari segi hukum yang dilakukan oleh konsultan hukum terhadap suatu perusahaan atau obyek transaksi sesuai dengan tujuan transaksi, untuk memperoleh informasi atau fakta material yang dapat menggambarkan kondisi suatu perusahaan atau obyek transaksi. Pemeriksaan dan penilaian yang dilakukan oleh konsultan hukum tersebut (LDD), merupakan suatu analisa hukum terhadap satu atau lebih dokumen perusahaan yang dilakukan untuk :
- Memperoleh status hukum atau penjelasan hukum terhadap dokumen yang diaudit atau diperiksa;
- Memeriksakan legalitas suatu badan hukum/badan usaha;
- Memeriksa tingkat ketaatan suatu badan hukum/badan usaha;
- Memberikan pandangan hukum atau kepastian hukum dalam suatu kebijakan yang dilakukan oleh perusahaan.