Penyusunan kontrak, baik kontrak kerja sama maupun perjanjian-perjanjian yang akan disesuaikan dengan peraturan hukum yang berlaku dan sesuai dengan kepentingan klien. Keuntungan didalam perjanjian yang dibuat secara tertulis/ Kontrak, untuk menghindari itikad tidak baik dan berkilah pada rekan bisnis. Karena pada prinsipnya pembuktian hukum perdata bersifat formil.