Pendampingan hukum atau perwakilan hukum yang diberikan kepada klien, baik individu maupun perusahaan, dalam menghadapi berbagai permasalahan hukum sesuai dengan kebutuhan spesifik masing-masing klien. Pendampingan ini mencakup, namun tidak terbatas pada: Perkara pidana (baik sebagai pelapor maupun terlapor atau tersangka), Somasi atau tanggapan atas somasi, Gugatan perdata, Sengketa hubungan industrial, Penyelesaian perselisihan di luar pengadilan (non-litigasi).



