Pemeriksaan dan/atau penilaian terhadap seluruh tindakan hukum yang dilakukan oleh klien atau perusahaan. Legal audit bertujuan untuk memberikan gambaran yang jelas dan komprehensif mengenai kondisi hukum klien, baik dari aspek internal maupun eksternal. Melalui proses ini, klien atau perusahaan akan memperoleh dasar yang kuat dalam merumuskan rencana dan program kerja yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



