Advokat yang juga memiliki lisensi Mediator. Merupakan lulusan Ilmu Hukum Universitas Islam Bandung dan melanjutkan studi hukum bisnis di Universitas Padjajaran Bandung.
Selama menjalankan Profesi Advokat ia aktif dan memiliki keterampilan sebagai Mediator, Negosiator dan keterampilan hukum lainnya diantaranya penanganan sengketa hubungan industrial (PHI), Tindak Pidana Korupsi, merancang atau mereview perjanjian/ kontrak (Contract Drafting). Pendapat Hukum (legal opinion), sengketa Tata Usaha Negara (PTUN), sengketa bisnis/ niaga (Kepailitan dan PKPU), hukum keluarga, hukum perbankan, hukum informasi dan transaksi elektronik dan hukum perusahaan.
Pernah bekerja di Lembaga Bantuan Hukum Bandung dan Anggota dari Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dan Pusat Mediasi Nasional (PMN).