Ahmad Rizki Nurfadillah, S.H. adalah seorang Advokat bersertifikat yang aktif dalam praktik hukum di Indonesia. Ia menyelesaikan pendidikan Sarjana Hukum Pidana Islam di Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung, dengan konsentrasi keilmuan dalam bidang hukum pidana dan hukum Islam.
Memiliki keahlian dalam penyelesaian sengketa hukum, ia menguasai secara khusus bidang Hukum Pidana, Hukum Ekonomi Syariah, Hukum Keluarga, serta Tindak Pidana Korupsi. Keahliannya diperkuat melalui pengalaman profesionalnya di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, tempat ia mengasah kemampuan hukum secara langsung dengan menangani berbagai perkara litigasi dan non-litigasi, baik di ranah pidana maupun perdata.
Sebagai bentuk komitmennya dalam menjunjung tinggi etika dan profesionalisme dalam praktik hukum, Ahmad Rizki tercatat sebagai anggota aktif Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI). Keterlibatannya dalam organisasi profesi ini mencerminkan dedikasinya dalam memberikan advokasi yang berkeadilan bagi masyarakat, khususnya bagi para pencari keadilan yang membutuhkan pendampingan hukum secara profesional dan berintegritas.